Gagal Dapat Bayi Laki-laki, Pasutri di Surabaya Gugat Dokter
Dokter di Surabaya digugat pasiennya karena pasien tersebut gagal mendapat anak laki-laki seperti yang diharapkan. Bagaimana kisahnya?
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Ahli andrologi di bidang Assisted Reproductive Technology (ART) atau Teknologi Reproduksi Berbantu/bayi tabung, dr Aucky Ginting, PhD Sp And, digugat pasiennya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/7/2017).
Owner Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ferina di Jalan Irian Barat itu digugat oleh Tomy Han dan Evelyn Saputra, pasien pasutri yang berkeinginan memiliki anak laki-laki.
Untuk mewujudkan keinginan itu, pasutri yang tinggal di Galaxy Bumi Permai tersebut mendatangi tempat praktik dr Aucky di RSIA Ferina. Setelah konsultasi, pasutri itu disarankan untuk mengikuti program bayi tabung.
Setelah tertarik dengan program bayi tabung dr Aucky, Tomy Han dan istrinya membayar biaya sebesar Rp 47,6 juta. Pada 28 November 2015, dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal.
Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.
Pada usia kehamilan 5 bulan, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki kandas. Bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.
"Dokter Aucky mulai lepas tangan dan terkesan tidak mau tanggung jawab dengan janjinya pada pasien yang menyatakan benih bayi tabung penggugat akan lahir laki-laki," tutur Eduard Rudy Suharto SH, kuasa hukum Tomy Han dan Evelyn di PN Surabaya.
Setelah bayi perempuan itu lahir, kondisi kesehatan bayi memburuk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus dan kerap keluar masuk rumah sakit.
"Sejak lahir hingga usia 6 bulan, bayi sering sakit-sakitan," tutur Eduard yang jugasebagai Ketua DPC KAI Surabaya.
Menurutnya, selain menggugat perdata ke PN Surabaya, kasus dugaan malapraktik ini juga dilaporkan ke Polda Jatim.
"Kami menduga ada malapraktik sehingga juga kami laporkan ke IDI Jatim," tambah Eduard Rudy.
Gugatan perdata perkara ini, kata Eduard Rudy telah mulai disidangkan dengan agenda mediasi. "Tapi beberapa kali dr Aucky tidak hadir," terangnya.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya juga didugat oleh pasutri Tommy Han dan Evelyn. IDI digugat perbuatan melawan hukum lantaran dianggap mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai kontrol penegakan etika profesi terhadap dokter-dokter nakal di Surabaya.
"IDI terkesan sengaja melakukan pembiaran terhadap kinerja dr Aucky yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi," terangnya.
Selain menggugat IDI Surabaya, pihaknya juga menggugat IDI Jatim dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. "Hari ini sidangnya, tapi ditunda karena ada acara halal bi halal," jelas Eduard Rudy.
Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari dr Aucky maupun dari IDI Jatim dan Dinkes Surabaya. Konfirmasi terkait perkara ini masih terus diusahakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-bayi-tabung_20170712_001119.jpg)