Kamis, 7 Mei 2026

Berita Surabaya

Mulai September, Anggota DPRD Surabaya Terima Tunjangan Pengganti Mobdin, ini Besarannya

"Kita tidak diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan atas penggunaan uang transportasi. Jadi ya dikasih uang tunjangan transportasi itu saja."

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya/fatimatuz zahro
Mochammad Mahmud 

SURYA.CO.ID | SURABAYA - Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) mulai menggodok peraturan daerah atas PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rancangan perda itu kini sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda).

Ketua BPPD DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahmud mengatakan dalam PP tersebut, memang terdapat sejumlah aturan untuk anggota dan pimpinan dewan. Dan mewajibkan maksimal tiga bulan setelah aturan tersebut disahkan daerah harus segera membuat perda maupun perwalinya.

"Perda sekarang sedang kita resmikan untuk masuk prolegda, makanya hari ini kita adakan pertemuan dengan Badan Hukum Pemkot guna memasukkan rancangan perda terkait PP No 18 tahun 2017," ucap Mahmud yang ditemui Jumat (7/7/20117).

Menurut Mahmud, dengan adanya PP itu, secara umum tidak menambah nilai nominal gaji dewan maupun tunjangan. Namun menurutnya yang berubah adalah sistem pemberian tunjangan. Yang memang memungkinkan dewan menerima nominal yang lebih.

"Sistemnya saja yang berubah. Kalau kemarin anggota dipinjami mobil dinmas, maka ke depan tidak diberi mobil. Melainkan diberi uang untuk sewa mobil," ucap politisi Partai Demokrat ini.

Saat ini dewan dan pemkot sudah melakukan appraisal secara kasar untuk besaran nilai sewa mobil. Jika biasanya mobilnya Innova harga sewanya per hari Rp 600 ribu.

Namun, kata Mahmud, nilai tunjangan transportasi tidak harus sesuai dengan harga sewa mobil di pasaran. Melainkan juga disesuaikan dengan kemampuan daerah.

"Kalau melihat kekuatan APBD kota Surabaya yang Rp 8 trilliun, tentu kalau hanya Rp 600 ribu pasti kuat saja. Namun kan ya tidak etis, kemungkinan akan diturunkan menggunakan sewa Rp 500 ribu per hari," ucap Mahmud.

Jika dikalikan hari efektif bekerja sebanyak 25 hari, maka kira-kira besaran tunjangan transportasi adalah Rp 12.500.000 setiap bulannya.

Lebih lanjut meski bentuknya adalah tunjangan transportasi untuk sewa mobil, anggota dewan tidak diwajibkan menggunakannya untuk sewa mobil. Namun, bisa digunakan untuk ganti pakai kendaraan untuk mobil pribadi yang digunakan dewan.

"Dan kita tidak diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan atas penggunaan uang transportasi. Jadi ya dikasih uang tunjangan transportasi itu saja," ucap Mahmud yang juga anggota Komisi C ini.

Pemberian tunjangan itu diberikan bareng dengan gaji dan tunjangan yang lainnya.

Lantaran diberi waktu tiga bulan menurut Mahmud, maksimal September aturan baru ini sudah bisa diberlakukan.

Di sisi lain anggota Komisi C Vinsensius Awey mendukung adanya tunjangan transportasi. Namun besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan APBD Kota Surabaya.

"Semacam perusahaan itu kan juga sama. Jadi pegawainya misalnya senior manager dia sudah punya mobil, maka dia tidak diberi fasilitas mobil dinas. Melainkan uang ganti sewa mobil. Kurang lebih sama dengan itu," ujar poliitisi Partai Nasdem ini.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut. "Nanti ya, saya tidak mau berikan komentar dulu," kata Armuji.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved