Merasa Diabaikan, Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Ancam Menutup Akses Tanggul
Para Pengusaha Korban Lumpur Lapindo mengancam akan menutup tanggul lumpur yang ada di atas tanah mereka. Kalau ini benar dilakukan, bisa bahaya..
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SIDOARJO - Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) akan menutup kawasan tanggul lumpur yang berdiri di atas tanah mereka.
Langkah ekstrim ini dilakukan setelah tak ada kejelasan mengenai ganti rugi tanah para pengusaha, pasca Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan dana talangan untuk pengusaha korban lumpur pada April lalu.
Melalui sambungan telepon, Minggu (2/7/2017), Ketua GPKLL, Ritonga, meminta agar tidak ada aktivitas apapun di tanggul lumpur yang berada di kawasan tanah milik para pengusaha.
"Terpaksa kami lakukan ini sampai hak-hak kami terpenuhi. Karena belum ada pelunasan ganti rugi, tanah tersebut masih milik kami," kata Ritonga.
Ritonga menuturkan pihaknya sudah menyampaikan rencana tersebut ke anggota dewan. Usai cuti bersama ini, lanjutnya, 30 anggota GPKLL akan melakukan rapat koordinasi terkait langkah hukum penutupan akses kawasan tanggul tersebut.
Dijelaskan, pihak pengusaha telah meminjamkan akses lahannya ketika penbuatan tanggul pertama kali.
"Bahkan kami juga berikan bahan material agar tanggul bisa berdiri kokoh seperti sekarang. Yang kami inginkan pemerintah juga memperhatikan nasib kami," sambungnya.
Langkah penutupan akses tanggul ini mencontoh cara warga korban lumpur yang melakukan demo blokade tanggul hingga Jalan Raya Porong. Kendati warga membutuhkan waktu belasan tahun, namun warga mendapatkan haknya tersebut.
Pemerintah memutuskan penyelesaian ganti rugi para pengusaha melalui skema business to business (B to B), antara PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dengan GPKLL.
Namun, jelas Ritonga, Jokowi tidak tegas menyatakan terhadap MLJ karena tidak memberikan deadline waktu penyelesaian ganti rugi tersebut.
"Sama seperti warga korban lumpur yang lain, yang kami inginkan kepastian. Namun keputusan itu tak ada batas waktu penyelesaian B to B tersebut," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Emir Firdaus, menambahkan agar semua pihak, terutama anggota GPKLL menahan diri dengan tidak menutup area tanggul. Pemeliharaan tanggul diperlukan untuk tidak membahayakan keamanan masyarakat.
Emir pun meminta agar Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) bisa memberikan masukan terhadap aspirasi para pengusaha kepada Presiden Jokowi, yaitu tentang adanya permintaan tenggang waktu penyelesaian B to B tersebut.
"Kami akan panggil semua pihak untuk hearing dan membahas penyelesaian terbaik," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengusaha-korban-lumpur-lapindo-keberatan-dengan-putusan-jokowi_20170427_203312.jpg)