Selasa, 5 Mei 2026

Pansus Raperda Pajak Daerah : Penurunan Pajak untuk Rumah Hiburan Diusulkan Dari Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya berenana menurunkan pajak untuk rumah hiburan umum seperti diskotek. Begini komentar Pansus Raperda Pajak Daerah.

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/Fatimatuz Zahroh
Adi Sutarwidjono 

SURYA.co.id | SURABAYA - Panitia khusus rancangan perubahan peraturan daerah tentang Pajak Daerah No 4 tahun 2011 yang diajukan pemkot Surabaya cukup membuat kontroversi.

Setelah sempat diprotes oleh aliansi pemuda Surabaya lantaran menurunkan tarif pajak tempat rekreasi hiburan umum, kini pansus mulai melakukan pembahasan secara serius.

Anggota pansus raperda, Adi Sutarwidjono mengatakan sejak awal pembahasan, pansus sudah mulai memberikan penekanan tentang penurunan pajak tersebut.

"Sampai saat ini masalah tarif itu belum selesai pembahasannya. Sampai sekarang masih menjadi perdebatan," kata politisi PDIP yang akrab disapa Awi ini.

Menurutnya, pemkot sekarang masih diminta untuk menunjukkan hitungannya. Termasuk yang menjadi pertimbangan mengapa ada penurunan pajak tersebut.

Dalam raperda yang diusulkan pemkot, terdapat klausul yang menyatakan bahwa pemkot mengajukan untuk penurunan pajak hiburan.

Di antaranya pajak diskotik dari 50 persen menjadi hanya 20 persen. Pajak billiard dari 35 persen menjadi 10 persen.

Lalu juga pajak kontes kecantikan dari 35 persen menjadi 10 persen. Kemudian juga pajak pameran busana, komputer elektronik, otomotif dan properti dari 20 persen menjadi 10 persen.

"Sejak awal, ini usulan dari Pemkot. Terutama bagaimana pengaruhnya penurunan pajak bisa nantinya menaikkan potensi pendapatan asli daerah. Kita minta hitungannya tapi sampai saat ini belum diserahkan," katanya.

Lebih lanjut, ditegaskan Awi, pansus tetap menginginkan agar tidak ada penurunan pajak RHU. Pansus meminta tarifnya tetap saja, tanpa ada penurunan.

Terlebih, jika memang pemkot menargetkan adanya kenaikan PAD, tahun ini sudah ada perda tentang pajak online. Yang nantinya bisa diandalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Dewan kan juga sudah menyelesaikan perda pajak online maka kalau dengan format itu, maka pajak daerah sekarang yang dengan tarif yang saat ini berlaku saja bisa naik berlipat-lipat," ucap Awi. Karena adanya selisih antara laporan dan transaksi bisa dipantau secara realtime oleh pemkot.

Oleh sebab itu ke depan Awi berharap pemkot bisa berdiskusi yang sehat dengan pansus. Agar ada rasionalisasi yang jelas mengapa ditolak dan mengapa diterima usulan penurunan pajak daerah untuk RHU tersebut.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sempat mengatakan bahwa usulan penurunan pajak itu berdasarkan arahan dari pusat.

"Ada acuannya dari pemerintah pusat. Kita kan hanya mengikuti," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved