Senin, 13 April 2026

Warga Surabaya Bingung, Daftar Sekolah Dimintai KIA. Pemkot Belum Punya Solusi

Banyak warga Surabaya mengeluh tak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah baru karena tak punya KIA. Sedangkan Pemkot, sementara ini tak punya solusi.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/Fatimatuz Zahroh
Suasana pelayanan di Dispendukcapil Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan anak memiliki kartu identititas ternyata dikeluhkan oleh warga Surabaya. Pasalnya di Surabaya belum bisa melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dalam media sosial yang dikelola Pemkot Surabaya dan layanan Sapa Warga, keluhan-keluhan itu mulai muncul. Banyak dari warga yang menanyakan bagaimana cara mendapat KIA. 

Salah satu yang mengalami adalah Yulia Rahmawati, warga Sambikerep Surabaya. Ia sempat mendatangi kantor Dispendukcapil namun tidak diberikan solusi.

"Saya mau menyekolahkan anak saya sekolah SD di Bali. Ternyata salah satu syaratnya adalah harus punya KIA. Padahal anak saya nggak punya," ulasnya, Selasa (20/6/2017).

Ia pun sempat beberapa kali meminta penjelasan lewat kolom pengaduan di pemkot namun belum ditanggapi. Hingga ia mendatangi Dispendukcapil dan mengetahui bahwa KIA di Surabaya belum bisa dibuat.

"Saya juga bingung. Kalau akte kelahiran saja anak saya sudah punya. KIA yang belum punya, lalu penggantinya seperti apa belum tahu," katanya.

Hal senada juga disampaikan Hulaim, masih lewat kolom keluhan warga Pemkot Surabaya, ia mengadu tentang adanya permintaan KIA.

"Saya belum pernah dengar dan baru tahu kalau anak sekarang harus punya KTP. Lalu apa yang harus saya lalukan saya butuh penjelasan," katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, memang pertanyaan dan keluhan dari warga terkait KIA cukup banyak.

Dan pemkot masih belum bisa memberikan arahan lebih lanjut. Sebab Surabaya memang belum diberikan kewenangan menerbitkan KIA.

"Karena memang Surabaya belum berlaku. Di Jawa Timur baru berlaku di lima kota saja. Seperti Mojokerto dan juga Malang," kata pria yang akrab disapa Anang ini.

Ia menegaskan untuk persyaratan sekolah di Surabaya tidak ada kewajiban anak yang mendaftar harus memiliki KIA. Yang diwajibkan hanya memiliki akte kelahiran dan sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga.

"Mungkin kalau di luar Surabaya syaratnya beda. Makanya sekolahnya di Surabaya saja. Syaratnya lebih mudah dan sekolahnya juga bagus kok," kata Anang.

Menurutnya, pengalaman selama ini, yang banyak kasusnya justru dari luar Kota Surabaya yang meminta masuk ke Surabaya agar bisa bersekolah di Surabaya. Bukan sebaliknya.

Baca: Ini Alasan Kenapa Tidak Bisa Buat KIA di Surabaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved