Berita Bisnis
Lamicitra Nusantara Berubah Jadi Perusahaan Tertutup, Ini Alasannya
Dengan menjadi perusahaan go private, LAMI akan terhapus (delisting) dari papan Bursa Efek Indonesi (BEI).
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - PT Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI) segera berubah dari perusahaan terbuka menjadi tertutup (go private).
Ada tiga alasan yang mendasari langkah perseroan yang mengelola mal Jembatan Merah Plaza, Hotel Tunjungan, pengembangan properti apartement, dan kawasan berikat di Semarang itu.
"Alasan pertama, adalah karena perseroan selama mencatatkan sahamnya di bursa tak pernah melakukan right issue atau mengeluarkan surat utang," jelas Priyo Setyo Budi, Direktur PT Lamicitra Nusantara Tbk, saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Surabaya, Jumat (16/6/2017).
Dengan menjadi perusahaan go private, LAMI akan terhapus (delisting) dari papan Bursa Efek Indonesi (BEI).
Apalagi, alasan kedua, transaksi saham perseroan di bursa tidak aktif, sehingga pergerakannya di bawah rata-rata emiten properti di Indonesia. "Artinya saham kami tidak liquid," tambah Priyo.
Selama ini pihaknya tidak mengandalkan modal dari pasar modal. Pihaknya bekerja dengan kekuatan modal sendiri dan dapat dikelola sendiri.
Alasan ketiga, karena perseroan tidak sanggup memenuhi persyaratan sebagai perusahaan go publik yang ditetapkan otoritas bursa.
Yakni batasan kepemilikan saham oleh publik sebesar 7,5 persen. Namun hingga saat ini komposisi saham perseroan yang dimiliki publik baru sebesar 7,11 persen.
Aturan itu tertuang dalam Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014.
Otoritas bursa mewajibkan seluruh emiten memenuhi persyaratan paling lambat 24 bulan (2 tahun) terhitung sejak diberlakukannya keputusan ini (30 Januari 2014).
Dalam aturan itu juga mewajibkan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di anggota bursa efek.
Sementara Lamicitra Nusantara saat ini baru bisa memenuhi sekitar 200 nama pemegang saham.
"Kalau tidak dipenuhi, emiten akan dikenai denda dan berikutnya akan disuspend. Dan kami sudah kena suspend," jelas Priyo.
Direktur PT Lamicitra Nusantara Tbk Robin Wijaya Gejali menambahkan, bagi emiten, persyaratan yang dipatok BEI tersebut cukup memberatkan, apalagi bagi yang sahamnya liquid.
"Kami sudah masuk di bursa, idealnya otoritas bursa juga ikut peduli atas saham-saham yang dipasarkan di bursa. Bagaimana mereka bisa menarik investor untuk membeli saham kita. Namun justru BEI tidak mau tahu," tambah Robin.
Setelah mendapat persetujuan pemegang saham akan sikap delisting ini, LAMI akan laporkan ke BEI, OJK, BKPM, dan Kemenkumham.
Masih butuh proses karena perseroan juga akan menyiapkan tender untuk pembelian saham independen.
Perseroan telah siap untuk membeli kembali (buyback) saham dari publik secara independen dengan harga Rp 814 per saham.
"Sedangkan harga pasar tertinggi saat ini di angka Rp 515 per saham," ujar Robin.
Pihaknya menargetkan proses perubahan status perseroan sudah rampung dalam tahun ini.
Sehingga diharapkan ke depan manajemen akan lebih fokus kepada perbaikan kinerja dan ekspansi usaha.
Terkait kinerja perseroan, sepanjang tahun 2016 lalu Lamicitra Nusantara membukukan di kisaran Rp 100 miliar atau turun 62 persen dibanding pendapatan di tahun sebelumnya.
Sedangkan pada kuartal I tahun 2017, perseroan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 23,88 miliar atau turun dibanding sebelumnya yang sebesar Rp 25,5 miliar.
Laba yang dapat didistribusikan ke pemilik entitas induk turun menjadi Rp 2,61 miliar dari Rp 7,28 miliar per Maret 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/lamicitra_20170619_155126.jpg)