Berita Surabaya
Sirip Ikan Hiu Dijual Rp 2 Juta per Kg, Ternyata Pria di Surabaya ini Biang Keladinya
Sirip ikan hiu yang dilindungi itu diperoleh dari nelayan di sekitar Pantai Kenjeran maupun dari luar kota hingga Flores, dan Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Home industry milik Agus Margono (60) yang mengolah sirip ikan hiu dan hasil laut di Jalan Sidodadi, Surabaya, digerebek Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya, Sabtu (17/6/2017).
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Shinto Silitonga itu akibat diduga tidak memiliki izin. Baik izin produksi, pengemasan dan edar di BPOM.
Ketika penggerebekan berlangsung, petugas menemukan tumpukan sirip ikan hiu yang belum dikemas dan sudah siap edar. Pemilik usaha yang disinyalir illegal, Agus Margono saat penggerebekan berlangsung hanya bisa terpana karena petugas meminta agar menunjukkan semua barang bukti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, penggerebekan yang dilakukan itu atas informasi masyarakat. "Sesuai informasi akhirnya kamibdatangi TKP. Ternyata ada usaha perdagangan bidang perikanan," ujar Shinto.
Dalam penggeledahan itu, di rumah Agus, petugas menekukan berbagai jenis sirip ikan hiu. Di antaranya adalah sirip ikan hiu koboi. "Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan, informasinya jenis ikan hiu koboi merupakan barang yang dilindungi," tandasnya.
Sesuai keterangan sementara Agus Margono, kata Shinto, sirip ikan hiu yang dilindungi itu diperoleh dari nelayan di sekitar Pantai Kenjeran maupun dari luar kota hingga Flores, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sirip ikan hiu itu dibeli Agus dari para nelayan Rp 1 juta/kg. Setelah diproses lagi, setiap 1 kg bisa menjadi 2 kg. Barang itu diedarkan oleh Agus di sekitar Surabaya. Keuntungan yang diperoleh tiap 1 kg Rp 700.000.
"Yang dijual Agus bukan hanya sirip ikan hiu saja. Kami juga menemukan pengolahan perut ikan kakap, kerang mutiara, dan beberapa barang dari sumber daya kelautan." jelas AKBP Shinto.
Sesuai keterangannya, Agus Margono bakal dijerat pasal berlapis. Agus selaku pemilik usaha akan dijerat mengemas barang-barang dari laut dalam bentuk plastik.
"Melihat dari kemasan yang siap kirim, barang ini tidak memiliki izin edar dari BPOM," ucapnya.
Berdasarkan analisa dan temuan di lokasi, Agus akan dijerat Pasal 92 Undang undang Nomor 54/2009 tentang Kelautan, yang menegaskan bahwa setiap usaha kelautan harus memiliki izin usaha perikanan (IUP). Karena ada kegiatan pengemasan pangan yang tidak ada izin edarnya, maka akan dijerat pula dengan Undang undang Nomor 18/2012 tentang pangan, terutama pada Pasal 143.