Minggu, 19 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Pembunuh Pengunjung Diskotek Station Divonis 5 Tahun Penjara, Putusan lebih Cepat karena Alasan ini

"Anda sudah mendengar dituntut Pak Jaksa 8 tahun penjara," tanya hakim Anne. Terdakwa pun langsung menyahut dengan anggukan kepala.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
foto: istimewa
Ilustrasi persidangan 

SURYA.co.id | SURABAYA - Terdakwa Chalid al Gasy yang terlibat pembunuhan terhadap Mustofa (24) pengunjung Diskotek Station di Jalan Basuki Rachmat divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/6/2017).

Putusan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana SH itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso SH, menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Pertimbangannya adalah, terdakwa terbukti mengahabisi nyawa korban.

"Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan menuntut terdakwa 8 tahun penjara," kata JPU Ali Prakoso saat membacakan tuntutan.

Pascapembacaan tuntutan, hakim Anne Rusiana langsung bertanya pada terdakwa.

"Anda sudah mendengar dituntut Pak Jaksa 8 tahun penjara," tanya hakim Anne. Terdakwa pun langsung menyahut dengan anggukan kepala, pertanda mengerti.

Hakim lantas bertanya pada jaksa, terkait masa penahanan terdakwa. Karena waktu penahanannya semakin mepet, akhirnya diputuskan dengan pembacaan vonis.

Hakim Anne Rusiana langsung membuka lembaran vonis dan langsung dibacakan.

"Menimbang setelah mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan hukuman 5 tahun penjara," tandas hakim Anne.

Putusan majelis hakim ini langsung diterima terdakwa Chalid al Gasy dan kuasa hukumnya, Fariji SH dan langsung menandatangani berita acara putusan. Hal senada juga diungkapkan oleh JPU Ali Prakoso.

"Kami juga menerimanya yang mulia," pungkas JPU Ali Prakoso.

Kuasa hukum terdakwa, Fariji SH mengaku lega dengan putusan yang diberikan hakim dan menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak ada unsur kesengajaan.

"Kami rasa putusan hakim seauai dengan rasa keadilan, seperti bukti-bukti dan keterangan terdakwa dalam sidang. Bahwa dirinya membela diri karena melakukan pembelaan setelah dipukul oleh korban," ujar Fariji.

Mustofa (24), warga Jl Sidodadi tewas dengan dua luka tikam di bagian dada dan perut saat asyik dugem di hall Diskotik Station (Stasiun Top 10) di lantai 6 Komplek Tunjungan Plasa Jl Basuki Rahmat, Senin (30/1/2017) dini hari.

Pelaku, Chalid al Gasy langsung menyerahkan diri ke polisi usai melakukan aksinya dan kasusnya ditangani Polsek Tegalsari.

Pembunuhan itu bermula saat korban sedang asyik joget di hall. Tak ada yang tahu apa yang terjadi, namun mendadak muncul keributan di area tangga tempat naik turunnya seksi dancer.

Ada seorang pemuda menusuk pengunjung menggunakan semacam pisau lipat di bagian perut dan dada.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved