Berita Gresik
VIDEO - Pegawai Bank UMKM Jatim Cabang Gresik Diduga Korupsi Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar
"Kita masih kembangkan dan dalami kemana uang itu digunakan. Dari audit internal ada kerugian sebesar Rp 2,5 miliar," kata Luthcas.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik mengantongi alat bukti dugaan korupsi dilakukan tersangka Masyulah (43), pegawai bank UMKM Jawa Timur Cabang Gresik.
Dalam kasus ini tersangka diduga telah merugikan perusahaan Rp 2,5 miliar.
Kasi Intel Kejari Gresik Luthcas Rohman menegaskan terdakwa yang menjabat sebagai penyelia dana diduga telah menyalahgunakan jabatan di tempat kerjanya dengan mengambil uang nasabah sejak 2013 hingga 2016.
Dari laporan itu, Kejari Gresik telah mengantongi barang bukti dan keterangan saksi sehingga tersangka Masyulah ditahan.
"Kita masih kembangkan dan dalami kemana uang itu digunakan. Dari audit internal ada kerugian sebesar Rp 2,5 miliar," kata Luthcas, Rabu (24/5/2017).
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001, denganvancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berikut videonya!