Berita Sidoarjo
Polisi Bongkar Perusahaan Rokok Gunakan Cukai Palsu di Sidoarjo
Rokok tersebut dikemas dan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera, terutama Lampung.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar usaha pengepakan rokok yang menggunakan cukai palsu, Selasa (16/5/2017). Usaha yang dijalankan Rahmad Hijrah (35) ini diprediksi merugikan negara Rp 55 juta tiap bulannya.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan usaha pengepakan rokok ilegal ini sudah berlangsung selama lima bulan.
"Dari informasi masyarakat, kami memantau kegiatan usaha tersangka yang dilakukan di Desa Pamotan, Porong. Setelah kami pastikan usaha itu melanggar hukum, langsung kami ambil tindakan," kata Harris saat menggelar rilis kasus perkara.
Harris menuturkan Rahmad membeli rokok lintingan home industri. Rokok tersebut diberi merek Bravo Premium Mild, GR, dan Victoria.
Setelah itu, rokok tersebut dikemas dan dikirim ke berbagai wilayah di Sumatera, terutama Lampung. Harris mengungkapkan alasan Rahmad menjual rokok tersebut di luar Jawa karena pengawasannya tak begitu ketat.
Namun, usaha ilegal ini harus berhenti setelah Rahmad berproduksi selama lima bulan bersama sembilan pekerjanya. Rahmad ditangkap di rumahnya di kawasan Perum Pondok Mutiara tanpa perlawanan.
"Cukainya hasil print biasa," sambungnya.
Harris menegaskan pihaknya akan mengembangkan kasus ini, termasuk produsen rokok yang dibeli tersangka.
"Untuk tersangka, kami jerat Pasal 50, 55, dan 58, UU RI No 39/2007 tentang Cukai. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
