Hukum Kriminal Surabaya
Rekam ABG Telanjang karena Tepergok Mesum di Supermarket, Dua Satpam ini Dijebloskan ke Medaeng
Hasil rekaman video itu diunggah Sigit di akun instagramnya bernama Lambe_turah.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Dua satpam Lotte Mart yang menjadi tersangka penyebaran video porno dua Anak Baru Gede (ABG) kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Senin (15/5/2017).
Tersangka Sigit Setiawan dan M Kusno dilayar ke Medaeng setelah penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya.
"Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan langsung kami bawa ke Rutan Medaeng," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo.
Menurut Didik, setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik, pihaknya segera melimpahkan perkara ini ke PN Surabaya.
"Nggak lama lagi perkaranya akan disidangkan, dan jaksa yang akan menyidangkan adalah Damang SH," ujar Didik.
Kedua Security Lotte Mart itu ditetapkan tersangka setelah penyidik gelar perkara usai mendapat hasil scientific evidence sejumlah HP milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Dari gelar perkara itu, Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim pertama video itu ke grup WA mereka yang beranggotakan para satpam, HRD, dan pengawas nonfood Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media sosial.
Kasus ini bermula saat dua pasangan ABG sedang melakukan hubungan intim di wetting romm Lotte Mart.
Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas Wetting Room ke tersangka Sigit.
Selanjutnya tersangka Sigit menghampiri lokasi mesum dan membubarkan aksi kedua ABG itu.

Namun, cara tersangka Sigit dinilai berlebihan. Kedua ABG itu diminta tersangka Sigit untuk tidak menggunakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang sekuriti.
Di saat itulah, tersangka Sigit memerintahkan tersangka Kusno mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.
Hasil rekaman video itu diunggah Sigit di akun instagramnya bernama Lambe_turah.
Akibat perbuatannya, kedua sekuriti Lotte Mart dijerat melanggar Pasal 52 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar Pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Perbutan petugas satpan dianggap menjadikan kedua remaja tersebut sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana saat digerebek.