Senin, 13 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Awas, Merica Bercampur Karak Beredar di Surabaya, Komposisinya 1 Kg Merica, 5 Kg Karak

"Saya pasarkan merica bubuk campuran ini ke pasar-pasar tradisional di Surabaya, sering ke Pasar Pabean," ungkap DJ.

Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
surya/fatkhul alami
MERICA OPLOSAN - Pelaku DJ (pakai masker) menujukkan cara meracik merica oplosan di Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Hati-hati dengan bumbu dapur, yakni merica oplosan. Merica serbuk palsu lantaran dioplos dengan karak (nasi sisa yang dikeringkan) beredar dan dijualbelikan di pasar Surabaya.

Terkuaknya merica oplosan dengan karak ini setelah dibongkarnya sebuah tempat produksi merica serbuk palsu oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (13/5/2017). Tempat produksi merica serbuk palsu itu milik DJ (44) JI Ploso Timur Surabaya.

Dalam praktiknya, DJ yang dibantu dengan para karyawannya memproduksi merica oplosan dengan cara curang.

Komposisi dalam pengolahan merica serbuk palsu tersebut, tidak murni dari biji merica yang digiling menjadi serbuk. Melainkan dicampur dengan karak yang kemudian digiling menggunakan mesin alat penggiling dengan perbandingan 1 Kg merica dan 5 Kg karak.

Selanjutnya, merica serbuk tersebut di masukan dalam bungkus kertas isi 40 gram dan diberi label merek merica bubuk cap Dua Lombok. Kemudian dikemas dalam plastik dengan isi 12 bungkus. Ada juga kemasan besar isi 0,5 Kg sampai 1 Kg.

"Saya pasarkan merica bubuk campuran ini ke pasar-pasar tradisional di Surabaya, sering ke Pasar Pabean. Saya jual Rp 15.000 per satu lusin (12 bungkus)," sebut DJ di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (14/5/2017).

DJ mengaku, sudah memproduksi merica oplosan dan dijual bebas ke pasar-pasar Surabaya ini selama 10 tahun. Dalam satu bulan, ia mampu memproduksi sebanyak 2,5 ton merica serbuk oplosan.

"Bahan baku karak saya beli dari seseorang dari Mojokerto dengan harga Rp 2.000 per kilogram. Karak disetor dari mojokerto setiap dua minggu sekali," aku DJ.

Penyidik uang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku DJ, juga menemukan usaha yang dijalankan tidak dilengkapi izin. Baik izin usaha maupun dari BPOM.

"Usaha yang dilakukan DJ tidak dilengkapi surat izin yang sah mendirikan usaha penjualan bubuk merica," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga.

Menurut Shinto, usaha yang dijalankan DJ merupakan produksi cukup besar. Dalam satu bulan mampu memproduksi merica bubuk palsu sebanyak 2,5 ton.

Merica oplosan produksi DJ diedarkan ke pasar-pasar tradisional di Surabaya.

Keuntungan yang diperoleh DJ atas produksi merica bubuk oplosan juga besar.

"Keuntungan per bulan yang didapat dari usaha pembuatan Mrica Bubuk ini mencapai Rp.19 juta," tutur Shinto.

Atas tindakan yang dilakukan DJ, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 142 UU No. 18 tahun 2002 tentang Pangan dan atau pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Acaman hukumannya selama 2 tahun atau pidana denda Rp 500 juta.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti mesin penggiling merica dan karak, 75 Kg biji merica, empat karung bubuk merica seberat 120 Kg, satu bak bubuk merica campuran karak, empat karung karak sangrae yang belum digiling seberat 120 Kg, dan puluhan bungkus merica oplosan dalam kemasan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved