Jumat, 24 April 2026

Berita Surabaya

Sidang Perdana, Mantan Dirut Pelindo III Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa

Mantan Dirut Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya, Mieke Yolanda tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/Anas Miftakhudin
Terdakwa Djarwo Surjanto bersama istrinya, Mieke Yolanda didampingi kuasa hukumnya, Suhar SH usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Rabu (5/4/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Direktur Utama Pelindo III, Djarwo Surjanto dan istrinya Mieke Yolanda alias Nonik menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pungli dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (5/4/2017).

Selama sidang yang berlangsung di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Katrin Sunita SH, pasutri itu tampak menyimak apa yang didakwakan.

Dalam dakwaan subsider, Djarwo dan istrinya didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan primer, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Inti dalam dakwaan itu adalah, terdakwa Djarwo Surjanto sebagai Direktur Utama Pelindo III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersekongkol dengan terdakwa lain yaitu Firdiat Firman, dan Agusto Hutapea, Rahmat Satria (berkas terpisah). Mereka dituduh bersekongkol melakukan tindak pidana pemerasan terhadap importir agar bisa mengeluarkan barangnya dari terminal peti kemas.

Pemerasan terhadap importir dilakukan terdakwa sejak tahun 2013 hingga 2016. Dalam melakukan aksi pemerasan terhadap importir, Djarwo mendapat keuntungan sebesar Rp 300 juta/bulan. Penyertaan pasal TPPU dikarenakan Djarwo dan Nonik diduga menggunakan uang hasil pemerasan itu untuk membeli beberapa aset.

Usai pembacaan dakwaan, salah satu kuasa hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke SH, mempertanyakan kontruksi dakwaan yang dibuat jaksa. Sudiman mempertanyakan dakwaan primer yang dijeratkan pada kedua kliennya.

"Tidak ada korelasi hukumnya antara dakwaan subsider dan primernya,” tandas Sudiman pada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigerlaki SH.

Meski demikian, konflik pendapat itu tak dilawan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa. Justru tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Justru meminta pada majelis hakim yang menangani perkara ini agar dilanjutkan ke tingkat pembuktian.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Dilanjut saja ke pembuktian,” tutur Sudiman.

Dalam perkara ini, selain Djarwo dan Mieke, PN Surabaya juga menggelar sidang terdakwa lain. Mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmat Satria serta Direktur PT Akra Multi Karya, Agusto Hutapea.

Sementara sidang terdakwa Firdiat Firman sudah digelar, Selasa (4/4/2017) juga agenda pembacaan surat dakwaan.

Seperti diketahui, kasus pungli dwelling time di Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016.

Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Usai ditangkap dan diperiksa, Augusto menyebut nama beberapa pejabat Pelindo III yang menurutnya terlibat.

Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya ternyata juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya Mieke Yolanda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved