Minggu, 3 Mei 2026

Lawan Pedofilia

Ancaman Kejahatan Seksual terhadap Anak Meningkat, Orangtua Diminta Ekstra Waspada

"Masyarakat harus sadar terhadap ancaman kejahatan seksual terhadap anak yang sewaktu-waktu terjadi," kata AKP Ruth Yeni, Kanit PPA.

Tayang:
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
surya/habibur rohman
PERLINDUNGAN ANAK - Ilustrasi anak anak sepulang sekolah di kawasan Surabayaa Barat, Rabu (5/4/2017). Orang tua tidak boleh lengah dalam mengawasi anak baik dalam lingkup pendidikan, lingkungan dan keluarga. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Orang tua harus ekstra hati-hati dalam mengawasi anak-anak dari kejahatan seksual. Lantaran angka kejahatan seksual dengan korban anak-anak di Surabaya, terbilang masih tinggi.

Dalam dua tahun terakhir, angka kejahatan seksual terhadap anak-anak menunjukkan peningkatan.

Data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 2015 ada 60 kasus. Jumlah itu naik pada 2016, terjadi 75 kasus.

Sedang pada 2017, hingga awal April ini, jumlah kejadian sudah 11 kasus. Rinciannya, Januari tercatat 3 kejadian, Februari ada 5, Maret ada 1 dan awal April 2 kasus.

Itu termasuk kasus dengan pelaku IKS, Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair Surabaya, yang berbuat tidak senonoh terhadap remaja laki, JS (16) di Celebrity Fitness lantai 4 Galaxy Mal, Sabtu (1/4/2017).

"Itu kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang kami tangani," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga, Rabu (5/4/2017).

Kasus itu, lanjut Shinto, tidak bisa semua dikatakan pedofil.

"Seseorang dikatakan pedofil harus dengan fakta yang dikuatkan keterangan ahli psikis dan menyatakan penyimpangan seksual," ujar Shinto.

Termasuk tersangka IKS, itu belum bisa dikatakan pelaku pedofil. Karena belum ada fakta dan keterangan ahli psikis, lantaran baru diperiksakan ke RS Bhayangkara Polda Jatim.

Tetapi, ucap Shinto, IKS dan pelaku pencabulan terhadap anak (terutama di bawah umur) dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014. Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Masih kerap dan tingginya angka kejahatan seksual terhadap anak, membuat orangtua ekstra waspada.

"Masyarakat harus sadar terhadap ancaman kejahatan seksual terhadap anak yang sewaktu-waktu terjadi," kata AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Menurut Ruth Yeni, ancaman tidak mengenal tempat umum dan tak berbayar saja. Tempat berbayar dan privat, sekarang bisa saja terjadi tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Untuk itu, Ruth Yeni meminta, semua orangtua waspada dan hati-hati. Kemudian orangtua harus mendampingi dan memberi perhatian pada anak-anaknya.

Jika ancaman kejahatan seksual terjadi, ia menyarankan, supaya anak langsung teriak dan menghindar.

"Jangan berada di tempat sepi atau hanya berdua saja dalam suatu tempat. Ancaman kejahatan seksual bisa saja terjadi," pungkas Ruth.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved