Kasus Pelepasan Aset PT PWU
Penasihat Hukum Dahlan Pertanyakan Audit BPKP yang hanya 15 Hari, begini Jalannya Persidangan
“Audit yang saudara saksi (Rudi Hariyanto) lakukan itu hanya 15 hari. Itu bagaimana bisa?” tanya Pieter.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sempat tegang, Selasa (21/3/2017).
Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo SH yakni Rudi Hariyanto dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway SH mencecar pertanyaan terkait audit yang dilakukan karena berjalan sangat cepat.
“Audit yang saudara saksi (Rudi Hariyanto) lakukan itu hanya 15 hari. Itu bagaimana bisa?” tanya Pieter.
“Semua bukti sudah disediakan penyidik,” jawab Rudi.
Rupanya jawaban yang dilontarkan itu menjadi pertanyaan bagi penasihat hukum Dahlan Iskan.
Pieter bahkan menilai keterangan saksi ahli itu diragukan karena tidak dikonfirmasi atau investigasi untuk mengecek kebenaran kerugian negara.
Menurut Pieter, konfirmasi seharusnya dilakukan sebagai bentuk indenpendensi dari BPKP.
Apalagi terdakwa selama ini tidak pernah merasa dikonfirmasi langsung oleh saksi ahli.
"Kenapa Anda tidak mengklarifikasi sejumlah bukti dari penyidik, termasuk pada tersangka (Dahlan Iskan). Padahal dalam beberapa kasus, BPKP melakukan itu (klarifikasi),'' tutur Pieter dengan nada tanya.
"Saya diskusi dengan penyidik," jawab Rudy.
Sontak jawaban Rudy mengundang kegeraman pengunjung. Justru Pieter Talaway heran dengan cara kerja Rudy.
Sedang Agus Dwiwarsono SH juga penasihat hukum Dahlan Iskan juga menilai jika BPKP itu tukang membuat stempel.
“Buat tulisan yang besar BPKP itu tukang buat stempel,” tandas Agus.
Alasan dianggap bikin stempel, karena BPKP merupakan lembaga negara independen.
Namun kenapa hanya berdasarkan bukti dari penyidik lantas dinyatakan terjadi kerugian negara. Padahal semuanya itu tidak pernah ada klarifikasi atau konfirmasi dari Dahlan Iskan.
“Ini bagaimana, jika lembaga independen melakukan seperti itu, negara bisa hancur. Tidak ada klarifikasi atau konfirmasi dari Pak Dahlan sudah dianggap ada kerugian negara,” tukas Agus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trimo menganggap apa yang dikatakan saksi ahli itu sudah benar.
Karena semua bukti sudah ada dan tidak perlu lagi dilakukan konfirmasi pada terdakwa.
“Yang jelas penjualan atau pelepasan aset itu terjadi dilakukan sebalum ada lelang. Ini dianggap melanggar. Apalagi sudah ada transaksi dan kesepakatan sebelum dilakukan lelang,” tutur Trimo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-dahlan-iskan_20170213_113336.jpg)