Ekonomi dan Bisnis
Kejar Target 220 Ribu SPT, Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jatim 1 Optimalkan e-Filling
Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jatim I belum berhasil mencapai target jumlah SPT Wajib Pajak. Ini cara mereka untuk menggenjotnya...
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA- Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak di DJP Jatim 1 hingga saat ini belum mencapai target yang ditentukan.
Terhitung sejak Januari hingga Maret 2017, DJP Jatim 1 Baru menghimpun 110 ribu SPT Wajib Pajak, separo dari target 220 ribu.
Menurut Plt P2 Humas Jatim 1, Ardi Permadi, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT-nya baru mencapai 110 ribu atau sekitar 50 persen.
"Kami memang baru mencapai 50 persen dari target," uajr Ardi di kantor DJP Jatim 1.
Ardi masih optimistis pihaknya akan mampu untuk menuntaskan target tersebut. Maksimal hingga batas waktu TA periode ketiga berakhir, akhir Maret mendatang.
"Sisa waktu sepuluh hari ini akan kami gunakan untuk mengejar target," jelasnya.
Untuk menuntaskan besarnya target tersebut, pihaknya telah menyiapkan program online, e-Filling. Sehingga, wajib pajak tak perlu repot datang kantor pajak hingga mengantri berjam-jam untuk melaporkan SPT-nya.
"Kami telah mempermudah wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya. Tak perlu repot dan antri di kantor, cukup melalui e-Filling, semua bisa," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/amnesti-pajak_20170321_222730.jpg)