Berita Gresik
Terkait Fasum dan Fasos Perumnas DKB Belum Dikelola Warga, Tindakan ini akan Lakukan DPRD Gresik
Politisi asal PKB ini menegaskan bahwa setiap pengembang harus menyediakan 40 persen dari seluruh lahannya untuk fasum dan fasos.
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - DPRD Gresik akan mendatangi pengembang Perumahan Nasional (Perumnas) Kota Baru Driyorejo (KBD) bersama dinas terkait.
Harapannya pihak pengembang bisa menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang sudah ada.
Permasalahan fasum dan fasos di KBD sudah puluhan tahun belum diserahkan ke Pemkab Gresik.
Dari permasalahan itu, membuat warga setempat menjadi bingung. Sebab fasum dan fasos yang seharusnya sudah bisa dikelola warga tapi masih dikuasai pengembang.
"Kita segera mediasi kasus ini. Nanti bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Moh Syafi AM Ketua Komisi C DPRD Gresik, Jumat (17/3/2017).
Politisi asal PKB ini menegaskan bahwa setiap pengembang harus menyediakan 40 persen dari seluruh lahannya untuk fasum dan fasos.
"Jadi, tidak ada alasan pihak pengembang tidak menyediakan fasum dan fasos. Ini sesuai Undang-undang dan Perda Kabupaten Gresik," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gresik-fasum-dkb_20170317_203118.jpg)