Rabu, 8 April 2026

Berita Malang Raya

Sopir Grab Kena Tilang di Malang, Dishub: Melanggar 3 Kali Akan Ditahan 2 Bulan

Pengendara yang ditilang akan menandatangani surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum sanggup memenuhi kelengkapan izin.

Penulis: Benni Indo | Editor: Musahadah
surya/benni indo
Kendaraan diperiksa oleh petugas saat berlangsung operasi gabungan di PDAM lama Kota Malang, Jumat (16/3/2017). 

SURYA.co.id | MALANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama Satlantas Polres Malang Kota melaksanakan operasi gabungan keselamatan dan ketertiban tipe B di Kota Malang dekat PDAM lama, Jl Ahmad Yani, Jumat (17/3/2017).

Operasi itu menyasar angkutan penumpang umum dan barang.

"Semua jenis kendaraan terrmasuk angkot dan taksi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis LLAJ Dishub Malang Lely Aryani, Jumat (17/4/2017).

Lely mengatakan, kalau ada taksi online pihaknya juga akan menindak. Taksi online nantinya dilihat apakah sudah berizin atau belum.

"Izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan sesuai UU 32 Tahun 2016," tambah Lely.

Taksi online yang disasar adalah yang belum berizin seperti penggunaan STNK biasa, tanda uji kir, SIM serta kartu pengawasan dari Dishub Provinsi Jawa Timur.

Pantauan Surya di lokasi, ada beberapa kendaraan sewa yang dibawa oleh seseorang.

Ia mengaku bukan sopir taksi online. Namun karena ada sebagian yang SIM nya sudah kadaluarsa, mereka juga ditilang.

"Saya dari rent car. Bukan grab," kata seorang sopir kendaraan roda empat yang baru saja ditilang karena SIM nya mati.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi menegaskan operasi sebagai upaya membuat jera para pengemudi taksi online.

Ia menyarankan agar para pengemudi taksi online tidak beroperasi sebelum keluar keputusan hasil revisi.

"Jangan operasi dulu, menunggu revisi permen hasilnya bulan April insya Allah selesai," katanya.

Pengendara yang ditilang akan menandatangani surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum sanggup memenuhi kelengkapan izin.

Jika pengemudi melanggar sebanyak selama tiga kali, kendaraan akan ditahan selama dua bulan.

"Akan dilaksanakan terus menerus untuk memberi efek jera kepada taksi online," tegas Kusnadi.

Seorang pengemudi Grab Anang Nur Hidayat (37) mengaku berani beroperasi karena menduga sudah ada permen yang baru. Ia juga mengatakan, zonasi yang kemarin disepakati oleh Pemkot Malang sudah bisa dijalankan.

"Saya kira sudah ada UU yang baru," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved