Jumat, 10 April 2026

Berita Surabaya

Marak Minimarket Tanpa Izin: Masih 200 Minimarket Bermasalah

"Kami sudah memberi tenggat waktu kelengkapan izin sejak 2,5 tahun lalu. Kemarin sudah batas akhir sehingga ada penertiban," terang Nury.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Parmin
surya/habibur rohman
SILANG MERAH - Pengunjung menikmati fasilitas kursi yang disediakan satu minimarket di kawasan Jl Ir Soekarno (MERR) Surabaya yang dipintunya bertanda silang merah. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Lima toko swalayan yang ditertibkan itu, menurut Kepala Bidang pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Nury Dyah Nirmala, lantaran tidak memiliki kelengkapan izin.

"Kami sudah memberi tenggat waktu kelengkapan izin sejak 2,5 tahun lalu. Kemarin sudah batas akhir sehingga ada penertiban," terang Nury, Rabu (15/3/2017).

Ia menyebut, kelengkapan izin itu adalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota). Padahal, berkas itu disyaratkan untuk pengusaha mendapatkan izin prinsip.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansyur, mengapresiasi langkah Satpol PP yang akhirnya menertibkan toko swalayan yang tidak lengkap berkas perizinannya.

Namun, pihaknya mengingatkan bahwa masih ada sejumlah permasalahan toko swalayan yang masih belum beres.

Berdasarkan data yang dikantongi, politisi PKB ini menjelaskan, ada 200 titik minimarket yang izinnya belum beres. Dari jumlah itu, ada 41 titik minimarket yang masuk tahap penyidikan untuk izinnya, dan 39 lainnya tahap pembuatan berita acara. Sedang titik lainnya, masih ada yang mengurus proses perizinan 120 titik. (lihat Tabel-Red)

Menurut Mazlan, meski butuh waktu, ia meminta agar proses itu dilakukan bertahap dan terus ber-progress.

"Sebab pemkot juga harus tegas, Perda sudah menyebutkan diantaranya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pendirian toko swalayan. Yaitu, lebar jalan, kedekatan dengan pasar rakyat dan kelengkapan perizinannya," ucap Mazlan.

Terutama minimarket yang baru didirikan setelah Perda dibuat, maka pemkot harus tegas untuk tidak menerbitkan izin. Mereka tidak boleh mengoperasikan usaha sebelum izinnya benar-benar beres dan lengkap.

Ia menyebutkan, dalam penerbitan izin toko swalayan harus ada kajian sosial ekonomi di sekitar toko swalayan. Hal itu bertujuan agar jangan sampai adanya toko swalayan justru memiskinkan usaha kecil yang ada di sekitarnya.

"Kami juga ingin mengingatkan untuk Pemkot Surabaya mengedepankan prinsip keadilan dalam penertiban toko swalayan," kata Mazlan.

Di mana dalam menertibkan PKL pemkot tidak pernah memberikan waktu sampai 2,5 tahun untuk toleransi.

Jika toko swalayan batas yang diberikan sudah habis maka wajib segera ditertibkan tanpa tebang pilih.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved