Rabu, 8 April 2026

Berita Surabaya

Dishub Surabaya Bantah Bakal Ada Razia Angkutan Online

Dinas Perhubungan Surabaya membantah bakal ada razia besar-besaran terhadap angkutan umum online yang beroperasi di Surabaya. Begini penjelasannya...

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eben Haezer Panca
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi, pengemudi taksi berbasis aplikasi online sedang menunggu penumpang. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Keberadaan angkutan umum online di Surabaya kian marak. Namun Pemerintah Kota Surabaya masih belum bisa melakukan penertiban ataupun razia.

Ini lantaran masih belum adanya payung hukum dan kewenangan pengelolaan yang jelas dari pemerintah pusat.

Kepala UPTD Terminal Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Indera Gani mengatakan, beberapa hari ini memang terdapat kabar bahwa akan ada razia besar-besaran untuk angkutan online di terminal.

Namun Indera memastikan bahwa informasi itu sama sekali tidak benar.

"Kalau razia itu memang kami lakukan secara rutin. Kami hampir setiap hari melakukan razia bagi kendaraan dan angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Yang banyak itu parkir di kawasan dilarang parkir," ucap Indera saat ditemui Surya, Rabu (15/3/2017).

Ia mengatakan, razia itu bukan hanya dilakukan terhadap angkutan online saja melainkan semua kendaraan.

Razia itu juga dilakukan secara bersamaan dengan jajaran samping seperti kepolisian, agar ada tindakan tilang dan penyitaan kartu uji kir.

Sedangkan untuk angkutan umum, Indera menyebutkan razia belum bisa dilakukan karena keterbatasan aturan. Pasalnya, ketentuan mengenai perizinan dan badan hukum penyedia jasa angkutan online, ada di provinsi. Sementara Pemkot Surabaya tak bisa ikut melakukan pemantauan. 

"Kami juga tidak bisa membedakan dia mobil pribadi atau kendaraan angkutan online. Yang jelas karena kewenangan belum jelas, kami sementara ini juga belum bisa melakukan penindakan," ucap Indera.

Akan tetapi yang selama ini sering dijadikan sasaran razia hanya seputar pelanggaran parkir di kawasan terminal dan juga jalanan yang dijadikan penyedia angkutan online untuk ngetem. Yang ujungnya membuat kemacetan di sekitar terminal.

"Untuk itu kami mengimbau ke angkutan online untuk tidak ngetem sembarangan. Apalagi di wilayah yang sudah jelas ada rambu larangan parkir. Selain berbahaya juga menimbulkan kemacetan," ucap Indera.

Total angkutan online di Surabaya diprediksi sudah lebih dari 2000 unit. Sedangkan aturan yang diberikan pemerintah pusat terkait pengurusan ijin hingga saat ini menurut Indera masih belum pasti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved