Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Klarifikasi Soal Razia Jajanan Berbahaya

Kegiatan pengawasan makanan dan minuman di Pemerintah Kota Surabaya sudah bertahun-tahun dilakukan.

Tayang:
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya/fatimatuz zahroh
Kabag Humas Pemkot M Fikser, Kadinkes Surabaya Febria Rachmanita, Kasatpol PP Irvan Widyanto, Kabag Pemerintahan Eddy Christijanto saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas, Selasa (14/3/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Dinas Kesehatan Febria Rachmanita, Kasatpol PP Irvan Widyanto dan Kabag Humas Pemkot Surabaya melakukan klarifikasi soal razia permen dot yang dilakukan pekan lalu dan membuat kehebohan.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Febria Rachmanita mengatakan kegiatan pengawasan makanan dan minuman di Pemerintah Kota Surabaya sudah bertahun-tahun dilakukan.

"Kami nggak sendiri dalam melakukan pengawasan makanan dan minuman. Di permenkes Nomor 942 Tahun 2003 tentang Pedoman persyaratan dan pengawasan jajajan. Itu kita lakukan dengan kerja sama beberapa instansi, yaitu Dinkes, Satpol, Dinas Perdagangan. Itu kita lakukan nggak hanya sekali dua kali, tapi setiap bulan, dan nggak hanya satu jenis makanan saja," kata wanita yang akrab disapa Fenny, Selasa (14/3/2017).

Dalam bulan Februari saja Fenny menyebut ada 200 lokasi yang ditinjau untuk pengawasan jajajan.

Menurutnya, yang dilakukan dalam pengawasan makanan dan minuman berbahaya itu tidak melulu mamin yang sudah memiliki izin edar. Yang sudah berizin edar pun bisa juga dilakukan pengecekan.

"Nggak hanya yang pre market, tapi yang post market juga wajib kita lakukan pembinaan dan pengawasan. Dan nggak hanya di PKL dan sekolah, yang di minimarketpun juga," ucapnya.

Ia meminta publik tidak terjebak bahwa razia yang dilakukan pemkot hanya untuk satu merk. Melainkan semua jenis bahan makanan yang diduga berbahaya.

"Dalam melaksanakan kewajiban pengawasan itu kami lajukan secara sampling dan acak. Kita ingin tahu kandungan di mamin itu berbahaya atau tidak, dan itu acak sampling metodenya," ucap Fenny.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan yang menjadi landasan untuk razia mamin adalah Perda No 2 Tahun 2014 pasal 27 tentang pengawasan bahan makanan.

"Tugas kami di situ adalah melakukan pengawasan dan tindakan sebagai langkah antisipasi terhadap bahan yang berbahaya pada makanan dan minuman yang beredar di masyarakat," ucap Irvan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved