Berita Surabaya
Ingin Pulihkan Nama Baik, Importir Permen Dot Beri Waktu Pemkot Surabaya 14 Hari
Prihadi menuntut adanya tindakan dari Pemkot untuk mengeluarkan edaran tentang pemberitahuan tersebut.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | SURABAYA - Sebagai tindak lanjut atas razia satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) terhadap permen dot beberapa waktu silam, importir permen tersebut, PT Petrona Inti Chemido, telah menyiapkan perlawanan.
PT Petrona memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah kota Surabaya untuk melakukan pemulihan nama baik importir yang berbasis di Jakarta tersebut.
"Kami sangat menyayangkan dengan razia, perampasan, yang dilakukan Satpol-PP kota Surabaya terhadap produk klien kami" ujar kuasa hukum PT Petrona Inti Chemindo, Prihadi Saputro pada acara temu jurnalis di Hotel Marriott, Senin (13/3/2017).
"Oleh karena itu kami akan menunggu etikad baik dari Pemkot Surabaya untuk memulihkan nama baik klien kami," lanjut Prihadi.
Secara spesifik, Prihadi menuntut adanya tindakan dari Pemkot untuk mengeluarkan edaran tentang pemberitahuan tersebut.
"Terhitung mulai hari ini kami meminta kepada Pemkot untuk mengeluarkan edaran tersebut hingga 14 hari kedepan. Bentuknya bisa berupa iklan," tutur Prihadi.
Apabila hal tersebut tak dilakukan, Prihadi mengatakan telah menyiapkan langkah lanjutan.
"Hingga saat ini, kami belum ada rencana untuk membawa masalah ini ke meja hijau. Pihak klien masih berbesar hati untuk menunggu reaksi dari Pemkot. Meskipun demikian, kami telah menyiapkan draftnya," jelasnya.
Pada acara yang berlangsung siang hari tersebut, Prihadi hadir mendampingi direktur Petrona Inti Chemindo, Johannes.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-permen-dot_20170313_141946.jpg)