Kamis, 16 April 2026

Berita Gresik

Perempuan Pembuang Kotoran Sapi di Kantor Polisi akhirnya Dipenjara 5 Bulan, begini Reaksinya

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan selama pemeriksaan dan tidak dikenakan biaya perkara," kata I Gede Mahendra.

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya/sugiyono
TENANG - Nasiroh dengan tenang meninggalkan ruang sidang PN Gresik, Kamis (9/3/2017). 

SURYA.co.id | GRESIK - Nasiroh (33), warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pembuang kotoran sapi di kantor Posek Panceng divonis hukuman 5 bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Gresik dipimpin majelis hakim I Gede Mahendra menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang milik orang lain.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan selama pemeriksaan dan tidak dikenakan biaya perkara," kata I Gede Mahendra, Kamis (9/3/2017).

Pihak terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim.

"Menerima yang mulia," kata Mardi Purwanto, penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7 bulan penjara.

"Menerima yang mulia," kata JPU Pompy.

Perkara ini terjadi pada Oktober 2016. Diduga terdakwa Syuhud, kakak Nasiroh, kesal terhadap laporan dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang dituduh mencuri Rp 10 juta tak segera ditangani Polsek Panceng, terdakwa melampiaskan dengan melemparkan kotoran sapi ke ruang kerja Polsek.

Aksi tersebut menyebabkan komputer, printer rusak dan jendela kaca Mapolsek yang pecah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved