Rabu, 8 April 2026

Berita Pasuruan

Kapolsek di Pasuruan Jual 18 Motor Sitaan, Tebak Apa Sanksinya?

Motor sitaan itu diduga dijual mantan kapolsek ke pusat barang bekas di Kota Pasuruan.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
surya/Iksan Fauzi
ILUSTRASI - Motor sitaan. 

SURYA.co.id - Mantan Kapolsek Keboncandi, Polres Kota Pasuruan, AKP Zainuri yang diduga menghilangkan 18 barang bukti kendaraan bermotor ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipecat dari Kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan penetapan tersangka AKP Zainuri setelah penyidik Bid Propam Polda Jatim menemukan dua alat bukti.

ini telah ditetapkan tersangka. Penetapan ini setelah beberapa kali, AKP Zainuri dilakukan pemeriksaan di Bid Propam Polda Jatim.

"Penetapan tersangka AKP Z berlangsung pada Jumat (3/3) kemarin," ujar Kombes Barung, Sabtu (4/3).

Kini AKP Zainuri yang dipindahtugaskan ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jatim, kini tengah menjalani tahanan. "Barang bukti yang ada sudah jelas. Penyidik menahan agar tidak kabur," terangnya.

Persoalan ini muncul, saat AKP AKP Zainuri menjabat sebagai Kapolsek Keboancandi. Bahwasanya, 18 barang bukti motor yang disimpan di mapolsek, hasil sitaan periode 2014-2015 yang tidak diambil pemiliknya tiba-tiba raib.

Motor sitaan itu diduga dijual mantan kapolsek ke pusat barang bekas di Kota Pasuruan. Rupanya, setelah barang bukti motor itu dijual berbuntut panjang hingga akhirnya AKP Zainuri diperiksa Propam Polres Kota Pasuruan.

Bid Propam yang mendengar itu langsung mengambil alih perkara karena terkait kedisiplinan polisi.

Menurut Kombes Barung, penetapan tersangka AKP Zainuri adalah sebagai bentuk ketegasan Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin untuk menindaklanjuti kejahatan di Jatim. Bahkan kapolda sudah wanti-wanti agar menjaga komitmen yang sudah ditetapkan.

"Meski itu oknum polisi dan sudah perwira. Kami tidak pandang bulu dalam menindak tegas anggota yang bermasalah," tandasnya.

Apa sanksinya? "Hukuman disiplin akan dilakukan setelah menjalani sidang kasus penggelapan. Pasti itu dipecat karena tidak pantas sebagai anggota polisi atau bahkan perwira melakukan itu," ujar mantan Kabid Humas Polda Sulsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved