Jumat, 1 Mei 2026

BPJS Ketenagakerjaan

Dua Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Pencairan Klaim, Beasiswa dan Pensiun Bulanan

Dua ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan menerima pembayaran klaim dari kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Rungkut. Inilah nilainya...

Tayang:
surabaya.tribunnews.com/Sri Handi Lestari
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Rungkut, Arbi Harun (kedua dari kiri) saat menyerahkan klaim kepada ahli waris dua peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (28/2/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dua ahli waris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Selasa (28/2/2017) menerima klaim dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rungkut.

Mereka adalah Kaeti Dwi Rusyeni yang mengambil klaim suaminya, almarhum Ade Gunawan, serta Sumali, suami almarhumah Susilowati. 

Kedua mendiang adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bekerja di kantor AJB Bmiputera 1921 dan PT Vitacharm. 

"Klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP), serta beasiswa untuk salah satu anak dari ahli waris," jelas Arbi Harun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Rungkut.

Kaeti yang merupakan PNS di Puspenerbal, Sidoarjo, mengaku bersyukur klaim atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum suaminya bisa cair.

"Suami meninggal karena sakit hipertensi pada Oktober 2016 lalu. Baru bisa mengklaim sekarang karena masih berduka dan belum ada kesempatan," ungkap warga Sedati, Sidoarjo itu.

Kaeti mendapatkan klaim sebesar Rp 57,66 juta, dengan nilai beasiswa sebesar Rp 12 juta untuk anaknya. Juga ada pensiunan per bulan untuk dirinya dari JP senilai Rp 353.850 per bulan hingga Kaeti meninggal dunia.

Sementara bagi Sumali, yang ditinggalkan istrinya, Susilowati pada September 2016 lalu karena sakit jantung, mendapatkan total klaim Rp 78,435 juta. Dengan nilai beasiswa Rp 12 juta dan uang pensiun per bulan Rp 319.450 per bulan hingga dirinya meninggal.

"Saya baru tahu kalau ikut BPJS dapat pensiun bulanannya sekarang. Sama dengan PNS," komentar Sumali, yang juga bekerja di PT Vitacarm, Surabaya.

Kepesertaan JP di BPJS Ketenagakerjaan, yang diwajibkan mulai Juli 2015, memang memberikan tenaga kerja yang sudah purna tugas atau pensiun, mendapatkan JP hingga meninggal dunia. Nilainya mencapai 100 persen dari premi pensiun untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sementara untuk ahli waris istri atau suami mendapatkan pensiun senilai 50 persen dari premi pensiun. Sedangkan ahli waris anak, mendapatkan 25 persen, dengan minimal per bulan klaim pensiun yang diterima Rp 319.450 per bulan," jelas Arbi.

Pemberian klaim JP untuk ahli waris suami atau istri diberikan hingga ahli waris itu meninggal. Sementara ahli waris anak, diberikan hingga si anak berusia 23 tahun. Bila anaknya lebih dari satu dan belum ada yang berusia 23 tahun diberikan untuk anak yang tertua.

Meski nilainya kecil, pemberian JP untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perhatian pemerintah, yang aturannya diwajibkan dan diatur dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

"Kami terus sosialisasi untuk kenyamanan para peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan agar taat dalam hal mengikutkan karyawannya serta rutin dalam pembayaran preminya," jelas Arbi.

Dia menyebutkan, saat ini yang menjadi sasaran utama adalah perusahaan kelas menengah dan atas yang jumlah karyawannya minimal 20 orang.

Nilai iuran JP BPJS Ketenagakerjaan, mencapai 5 persen dari gaji pokok, dengan 2 persen ditanggung perusahaan, 3 persen ditanggung tenaga kerja.

Sementara itu, klaim JP di bulan Januari 2017 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rungkut, tercatat sebanyak 10 kasus dengan nilai klaim sekitar Rp 10 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved