Selasa, 21 April 2026

Berita Malanf Raya

Berbekal Akta Cerai, Pria ini Lakukan Perbuatan Licik untuk Mengeruk Rupiah

Rumah Tangga Gagal jadi Inspirasi Warga Kota Malang untuk Mengeruk Uang Jutaan. Cara yang Dilakukan Sangat Licik.

Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah

SURYA.co.id I BATU - Polisi dari Polsek Dau menangkap Bayu Prasetiawan alias Reza alias Baykoko (32), karena menjual akta cerai palsu.

Warga Jalan Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini memromosikan usahanya ini melalui media sosial.

Bayu beriklan di Facebook, bahwa dia bisa membantu mengurus membuat berbagai dokumen.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga Akta kelahiran. “Pelaku ini menggunakan nama palsu, tapi mencantumkan nomor telepon miliknya,” tutur Kapolsek Dau,  Kompol Endro Sujiat, Jumat (24/2). 

Promosi yang dipasang Bayu menarik perhatian Nila Nirmalasari (37), warga Jalan Perumahan Villa Sengkaling,  Kecamatan Dau dan Abdulah Masduqi ( 35).

Nila meminta agar Bayu menguruskan akta cerai.

Mendapat telepon dari Nila, Bayu mendatangi di kediamannya. Mereka kemudian membahas biaya pengurusan. Bayu minta upah Rp 1.600.000 dan disetujui oleh Nila.

“Hanya dalam beberapa hari akta cerai tersebut sudah selesai. Tapi korban merasa curiga, karena prosesnya begitu cepat,” sambung Endro.

Nila dan Masduqi kemudian mengecek ke Pengadilan Agama (PA) Kepanjen.

Ternyata akta cerai yang diberikan Bayu, tidak terdaftar. Mengetahui dokumen tersebut palsu, Nila melapor ke Polsek Dau.

Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap Bayu, Rabu (22/2) di rumahnya.

Kepada penyidik, Bayu mengaku sudah sering mendapat pesanan.  Sementara akta cerai yang diberikan kepada Nila, dibuat berdasarkan akta cerai miliknya.

 “Akta cerai milik saya discan, kemudian data di atasnya diganti sesuai pemesan. Diedit menggunakan komputer,” ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved