Berita Sidoarjo
Dapat Pembebasan Bersyarat, ini Rencana Eks Bupati Sidoarjo Win Hendarso
Mantan Bupati Sidoarjo akhirnya bisa menghidup udara segar setelah mendapat pembebasan bersyarat. Selanjutnya, ini yang akan dilakukannya..
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SIDOARJO - Mantan bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, akan melakukan anjangsana kepada seluruh keluarga besarnya.
Hal itu dilakukan untuk menenangkan hati pria 63 tahun ini pasca menerima pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Porong Sidoarjo, Sabtu (18/2/2017).
Kepada Surya, Win mengatakan akan mengunjungi seluruh keluarganya sebagai rasa syukur sekaligus menyambung kembali silaturahmi.
"Konsolidasi dengan keluarga, sekaligus menenangkan hati dulu," kata Win.
Mantan Sekda dan Bupati Sidoarjo dua periode ini mengaku belum memikirkan langkah ke depan setelah bebas bersyarat dari Lapas Porong karena kasus tipikor ini.
Namun, Win mengungkapkan dirinya tertarik untuk terjun ke dunia sosial.
Win menuturkan selama di Lapas Porong, dirinya ikut program asimilasi di PMI Jatim I di Karang Menjangan Surabaya. Pria berkacamata ini mengaku cocok bekerja di bidang sosial, selain memiliki usaha keluarga di bidang penyedia jasa sekuriti dan pembuatan besi beton.
"Masih saya pikirkan untuk lanjut di PMI. Tapi memang saya suka kegiatan di sana. Passion saya memang kegiatan sosial," sambungnya.
Saat ditemui, Win nampak lebih bugar. Ternyata, selama di Lapas Porong Win selalu jogging setiap hari.
Win mengungkapkan di dalam lapas ada lapangan yang kelilingnya mencapai sekitar 400 m - 500 m.
"Saya keliling 10 putaran setiap pagi," ujarnya.
Win mendapatkan PB setelah berbagai persyaratan dipenuhi, yaitu menjalani dua pertiga masa hukuman dan program asimilasi. Menkumham Yasona Laoly sendiri yang menyetujui PB Win Hendrarso.
Win juga telah membayar kerugian kasusnya sebanyak Rp 2 miliar beserta denda Rp 200 juta. Ia pun memiliki surat justice collaburator, yakni terdakwa kasus pidana khusus yang bersedia bekerjasama dengan aparat hukum.
"Tapi saya masih 75 persen bebas," ujarnya.
Win menerangkan jatah hukuman dari kasus yang membelitnya sebanyak lima tahun. Win sendiri telah menjalani masa kurungan selama tiga tahun empat bulan, dengan masa asimilasi sebanyak lima setengah bulan.
Karena mendapatkan PB, Win masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Surabaya tiap satu bulan sekali. Win harus melapor sampai Desember 2018.
Kalau selama masa PB ia melakukan tindakan melawan hukum, SK PB tersebut kembali dicabut.
"Sebenarnya hukuman saya habis Desember 2017 ini. Namun, saya masih dalam pengawasan selama setahun ke depan, sampai akhirnya benar-benar bebas," paparnya.
Saat ditanya apakah akan kembali ke panggung politik, Win langsung tertawa.
"Hak politik saya secara hukum memang tidak dicabut. Tapi saya tidak ada pikiran ke sana," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mantan-bupati-sidoarjo-win-hendarso-mendapat-pembebasan-bersyarat_20170218_192934.jpg)