Kejahatan Dimas Kanjeng
VIDEO - Dimas Kanjeng Jalani Sidang Perdana di PN Kraksaan Probolinggo
ATAS DAKWAAN TERSEBUT Taat Pribadi terancam hukuman mati atau paling ringan hukuman seumur hidup.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | PROBOLINGGO - Sidang perdana Taat Pribadi atas kasus pembunuhan berencana dan penipuan serta penggelapan digelar Pengadilan Kraksaan, Probolinggo, Kamis (16/2/2017) pagi.
Dalam sidang ini, Taat Pribadi mendapatkan support dari puluhan pengikutnya yang rela datang ke PN Kraksaan.
Mereka memberikan motivasi dan berusaha bersalaman dengan Taat Pribadi.
Dalam kasus pembunuhan, Taat Pribadi didakwa dua hal.
Pertama, Taat dikenakan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1.
Dakwaan kedua, Taat dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 2 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 2.
Atas dakwaan tersebut Taat terancam hukuman mati atau paling ringan hukuman seumur hidup.
Sedangkan dalam kasus penipuan dan penggelapan, Taat didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam dua sidang hari ini, Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya sepakat mengajukan eksepsi atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah itu sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 2 Maret 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Taat Pribadi.