Berita Tuban
Ditemukan 183 Pil Carnophen di Saku Celananya, Pria Ini Dijerat UU Kesehatan, begini Ceritanya
“PELAKU SELAKU pengedar atau penjual sediaan farmasi jenis carnophen tanpa izin,” terang Ajun Komisaris Polisi Murni Kamariyah.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | TUBAN - Ratno Dwi Yantoro (24) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban dicokok polisi lantaran kedapatan membawa 183 pil daftar G jenis carnophen di saku celananya.
Ratno ditangkap di sebuah warung di desanya saat menunggu pembeli, Jumat (3/2/2017) sekitar pukul 08.00.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ratno dibawa polisi ke Mapolsek Palang.
Di sana, ia tak bisa menyangkal ketika diperiksa penyidik. Ratno pun langung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek.
“Pelaku selaku pengedar atau penjual sediaan farmasi jenis carnophen tanpa izin,” terang Ajun Komisaris Polisi Murni Kamariyah.
Adapun saat menangkap Ratno, polisi menemukan barang bukti, di antaranya, 183 butir pil carnophen dan uang diduga hasil dari penjualan pil Rp 490.000.
“Atas perbuatannya itu, kami sangkakan dia menggunakan Pasal 197 subs 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/tuban-tersangka-pengedar-carnopen_20170203_184023.jpg)