Berita Lamongan
6 Hari Kabur, Begal Motor Dibekuk Polisi dari Persembunyiannya, begini Kronologinya
PELAKU merampas motor, Nicho Agung Prasetyo (19 ) warga Dusun Glonggong RT 21 RW 04 Desa Tempursari Kecamatan Wungu Madiun.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Parmin
SURYA.co.id | LAMONGAN - Begal motor yang sempat menganiaya korbannya akhirnya berhasil ditangkap anggota resmob polres setelah enam hari kabur usai beraksi, Kamis (26/1/2017) dini hari.
Tersangka Sampurno alias Semprong (30) warga Dusun Tawun RT 01 RW 02 Desa Balungtawun Kecamatan Sukodadi ditangkap saat sedang sembunyi di wilayah Dusun Kruwul Desa Sukoanyar Kecamatan Turi.
Pelaku merampas motor, Nicho Agung Prasetyo (19 ) warga Dusun Glonggong RT 21 RW 04 Desa Tempursari Kecamatan Wungu Madiun.
Korban dibegal pelaku ketika dalam pelariannya setelah dianiaya di alun - alun Lamongan dan berhasil kabur pada Sabtu (21/1/2017) dini hari.
Mulanya, ketika korban bersama seorang temannya perempuan sedang santai di tribun Alun - alun di kota Lamongan, tiba-tiba didatangi terlapor sendirian yang sebelumnya terlihat bersama rekan rekanya di bawah tugu monumen pesawat terbang.
Tersangka mendatangi korban dengan wajah garang. Korban benar - benar ketakutan, karena pelaku memasang wajah garang dengan membentak - bentak korban tanpa tahu penyebabnya.
Tak hanya itu, korban dan temannya cewek, dipukuli juga tanpa alasan yang jelas. Karena ketakutan, korban dan saksi pergi meninggalkan pelaku dengan membawa sepeda motornya ke arah barat. Korban tetap dikejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya.
Pelaku terus mengejar korban hingga sampai di TKP, jalan A. Yani tepatnya di barat perempatan Pasar Baru Kota Lamongan.
Di lokasi inilah korban dipukuli lagi. Karena tak berani melawan, korban lari dengan kondisi kepala bagian belakang terluka parah mengucurkan darah.
Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku membawa lari sepeda motor Suzuki Spin AD-3623-VY milik korban.
Kini polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari sepeda motor korban yang dirampas pelaku.
Hanya ada plat nomor motor milik korban yang diamankan. Diduga motor korban masih disembunyikan pelaku dan sengaja plat nomornya dipereteli.
Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk sementara pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi ini.
"Polisi terus mencoba untuk mengurai jejak pelaku. Ada kemungkinan tersangka ini melakukan hal serupa di lain tempat,"kata Kasubag Humas, AKP Suwarta kepada Surya.co.id.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP karena perbuatannya melakukan tindakan kekerasan dan pencurian.
