Berita Gresik

Bos Pabrik Minta Eksekusi Ditangguhkan, selain Dianggap Cacat Hukum, ini Alasan Lainnya

"KAMI sedang menempuh upaya hukum terkait persoalan ini. Makanya, kami mendesak PN Gresik untuk menunda rencana eksekusi."

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
surya/m taufik
Aktivitas pekerja di pabrik Triplek PT Surya Oscar Deckers Cemerlang di Jl Raya Sukomulyo KM 24 di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik 

SURYA.co.id | GRESIK - Direktur Utama PT Surya Oscar Deckers Cemerlang, Michel Freddy Mandaku, meminta agar eksekusi terhadap perusahaannya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Tanah dan bangunan perusahaan yang bergerak di bidang triplek itu berada di Jl Raya Sukomulyo KM 24 di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik yang luasnya mencapai 3.982 meter persegi.

Permohonan penangguhan ini dilayangkan Michel Freddy melalui kuasa hukumnya, Yunasril Yuzar. Alasannya, upaya eksekusi ini dianggap cacat hukum dan tidak prosedural.

"Kami juga sedang menempuh upaya hukum terkait persoalan ini. Makanya, kami mendesak PN Gresik untuk menunda rencana eksekusi terhadap lahan dan bangunan tersebut," kata Yunasril Yuzar, Rabu (25/1/2017).

Selain itu, yang menjadi pertimbangan untuk meminta penangguhan adalah keberadaan para buruh yang selama ini bekerja di sana.

Jika dieksekusi, tentu para pekerja itu bakal kehilangan mata pencahariannya.

Di pabrik pengolahan kayu ini, terhitung ada sekitar 300 orang buruh.

"Hal ini juga menjadi pertimbangan kami agar eksekusi ditangguhkan sampai semua proses hukum tuntas," sambung dia.

Dijelaskan, upaya hukum yang dilakukan adalah mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak. Termasuk PT Bank Mega yang berkedudukan di Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) berkedudukan di Surabaya, PT Kebun Tebus Mas berkedudukan di Jakarta, Kantor Pertanahan Gresik, dan Ny Madga Wisayeline yang beralamat di Surabaya.

"Mereka kami gugat karena diduga terlibat dalam upaya eksekusi tanah dan bangunan milik klien kami," tegas Yunasril.

Kasus tersebut berawal pada 21 April 2014 saat kliennya melakukan kerjasama berupa akad kredit kepada Bank Mega sebesar Rp 60 miliar.

Sesuai Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK), kata Yunasril, angsuran pinjaman tersebut terus dilakukan sesuai perjanjian dengan jangka waktu selama 1 tahun.

"Klien kami sudah menjalankan kewajiban dengan baik, tapi anehnya ada surat pemberitahuan baru yang berisi bahwa jika tidak bisa kembalikan pinjaman tersebut selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2014, maka SPPK dianggap tidak berlaku lagi. Ini kan jelas merugikan klien kami," ungkapnya.

Parahnya, masih menurut dia, lahan beserta bangunan kemudian dialihkan ke pihak lain melalui lelang.

Pemenang lelang itu adalah PT Kebun Tebus Mas. Sehingga, pemenang lelang meminta PN Gresik melakukan eksekusi.

Jika sampai eksekusi benar dilakukan, PT Surya Oscar Deckers Cemerlang bakal menelan kerugian lebih dari Rp 180 miliar karena tanah dan bangunan itu per tahun 2015 ditaksir nilainya segitu.

"Padahal, utang klien kami hanya Rp 60 miliar," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved