Berita Magetan
Terkait Bando Iklan,Satpol PP dan KPPT Magetan Tidak Sama Menyikapi Aturan Pemerintah
"Yang jelas ada empat titik lokasi bando jalan yang melintang sudah habis masa izinnya dan kita akan segera dibongkar karena sudah tidak bayar sewa la
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni
SURYA.co.id | MAGETAN - Pemahaman masalah aturan Pemerintah terkait bando iklan melintang di jalan antara Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemerintah Kabupaten Magetan tidak sama.
Akibatnya, menghasilkan aturan yang berseberangan dan ujung ujungnya masyarakat yang dirugikan.
Seperti izin pembangunan bando iklan melintang dijalur jalan negara, provinsi dan kabupaten yang dilarang di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 10/2010 juga di Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 ini antara Satpol PP dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) berbeda pemahaman.
Sayang Pernen PU tidak tegas memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Sehingga banyak daerah termasuk Pemkab Magetan berani menabrak aturan itu.
"Yang jelas ada empat titik lokasi bando jalan yang melintang sudah habis masa izinnya dan kita akan segera dibongkar karena sudah tidak bayar sewa lahan maupun pajak,"kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Magetan Agung Kewis kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (18/1/2017).
Sayang, lanjut Agung Lewis, kapan habisnya masa izin keempat bando iklan melintang di jalur jalan negara, provinsi dan kabupaten itu habis. Karena yang tahu pasti habisnya masa izin keempat bando melintang yang dilarang itu habis adalah KPPT.
"Saya hanya dapat informasi, empat bando iklan melintang di jalur jalan negara, provinsi dan kabupaten sudah habis beberapa bulan lalu. Tapi, tanggal, bulan dan tahun pastinya habis izin itu yang tahu KPPT,"kata mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan ini kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dikatakan Agung Lewis, bando iklan melintang di jalan itu melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 10 tahun 2010, juga Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Magetan nomor 3 tahun 2014.
"Makanya kita menunggu koordinaai dengan instansi terkait, seperti Polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub). Karena pembongkaran bando iklan yang melintang dijalan raya Negara, Provinsi, dan kabupaten itu akan mengganggu pengguna jalan,"kata Agung Lewis.
Sementara Sekretaris KPPT Pemkab Magetan Joko Trihono yang dikonfirmasi menolak kalau bando iklan melintang di jalan itu dilarang, karena pemberian izin berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Magetan dan pemilik bando iklan itu.
"Bando Iklan melintang dijalan tidak dilarang. Karena izin itu diberikan berdasarkan MoU Bupati dengan pemilik bando iklan itu. Dan di Perda juga membolehkan,"kata Joko Trihono.
Padahal sebelumnya, Joko Trihono akan meminta Satpol PP membongkar bando iklan melintang dijalan itu.
Hanya saja waktu itu Satpol PP terkendala peralatan untuk membongkar bando iklan yang konstruksinya menggunakan pipa besi berukuran besar.
Kecuali itu, lokasi bangunan bando iklan yang melintang di jalan umum dengan lalu lintas relatif padat itu perlu perencanaan matang untuk merobohkan.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-magetan-iklan-bando-magetan_20170106_163543.jpg)