Rabu, 8 April 2026

Berita Surabaya

Ada Parkir Meter, Jukir di Surabaya Tak Boleh Terima Uang dari Pemilik Kendaraan

Meski ada alat parkir meter, mereka tetap dipekerjakan. Tugasnya menjaga kendaraan, merapikan, dan mengarahkan pemilik kendaraan

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Sejumlah juru parkir mengikuti pelatihan penggunaan Parkir Meter di Jl Sedap Malam Surabaya, Senin (9/1/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Para juru pukir (jukir) di Surabaya nantinya tidak boleh lagi menerima uang apa pun dari pemilik kendaraan.

Ini berlaku di lokasi parkir yang telah dipasang pakir meter.

Alat ini akan mengukur durasi dan lamanya kendaraan parkir di areal parkir tersebut.

Saat ini baru areal Balaikota Surabaya yang terpasang alat parkir meter ini.

"Semua jukir nanti akan bergaji UMK. Konsekuensinya tak boleh menerima uang apa pun. Dilarang transaksi dengan pemilik kendaraan," kata Staf Pengembangan UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya Hendra Megantara, Senin (9/1/2017).

Surabaya akan memberlakukan parkir meter dengan menghitung lamanya kendaraan yang parkir di tepi jalan umum.

Lokasi yang dijadikan percontohan adalah areal parkir di sekitar Balai Kota Surabaya.

Di Jalan Sedap Malam dan Jimerto sekitar balaikota terdapat 10 alat parkir meter.

Meski telah terpasang t parkir meter, hingga beberapa bulan ke depan masih berlaku tarif lama.

"Ini masih tahap sosialisasi. Baik kepada warga atau pengguna jasa parkir dan para jukir. Khusus jukir di Balaikota sebanyak 25 orang," kata Hendra.

Puluhan jukir itu telah diberi tahu tugas dan wewenangnya selama menjaga kendaraan di dua lokasi itu. Meski ada alat parkir meter, mereka tetap dipekerjakan.

Menjaga kendaraan, merapikan, dan mengarahkan pemilik kendaraan parkir di areal Balaikota tersebut. Termasuk berhak atas honor UMK Surabaya sekitar Rp 3,4 juta.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved