Berita Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya Mulai Adili Bos Besar Mafia Pengendali Narkoba Dari Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya mulai menyidangkan terdakwa Yoyok yang merupakan bos besar mafia narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba dari lapas.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca
Surabaya.tribunnews.com/Anas Miftakhudin
Hadi Sunarto alias Yoyok (baju putih), terdakwa kasus narkoba saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/1/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok, 47, pengendali peredaran sabu sabu (SS) dari Lapas di Nusakambangan dan yang menyuplai oknum anggota Polsek Sedati Aiptu Abdul Latif yang sebelumnya telah divonis mati, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/1/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karimawan SH, dalam dakwaannya menyatakan bahwa Yoyok merupakan bos besar alias bigboss Tri Diah Torissiah alias Susi (vonis mati) yang menjadi penengah antara Abdul Latif dan terdakwa.

"Tri Diah Torissiah alias Susi yang saat itu mendekam di Rutan Medaeng menghubungi Yoyok yang menghuni Lapas Nusakambangan dan memesan narkoba," kata JPU Gusti Putu Karmawan.

Barang bukti yang mencapai 22 kg itu ditemukan petugas dalam penggerebekan di rumah kontrakan Abdul Latif dan pacarnya, di jl Pasar Wisata Sidoarjo.

Dari persoalan yang ada, akhirnya terungkap sindikat narkoba yang dikendalikan Yoyok dari balik jeruji besi.

Terdakwa Yoyok yang ditanya usai sidang menyangkal kenal dengan ketiga terdakwa.

"Saya tidak mengenal mereka," ujarnya singkat.

Menanggapi pernyataan terdakwa yang mengaku tidak kenal dengan Susi, Abdul Latif dan Indri (semua divonis mati), JPU Gusti Putu Karimawan mengaku tidak mempermasalahkan. Karena itu adalah hak terdakwa.

"Ketika dikembangkan dan dilakukan penggeledahan oleh polisi di Lapas Nusakambangan, ditemukan barang bukti ponsel. Berikut rekaman percakapan mereka," papar Karmawan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Didi Sungkono SH menjelaskan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.

Dia menyebut bahwa kliennya saat diinterograsi mendapat perlakuan yang kurang layak.

"Nanti kami akan buktikan dipersidangan, bahwa disini memang adanya dugaan pelanggaram HAM yang dilakukan oleh polisi saat penyidikan," terangnya.

Menurut Didi, jangan sampai di pengadilan terjadi mafia hukum. Dimana orang tidak bersalah dihukum dan nanti akan dihukum.

"Semua itu akan kami buktikan di persidangan. Klien kami juga mencabut semua keterangan yang di BAP," ujar Didi.

Perlu diketahui, terdakwa Yoyok yang kini menjalani sidang merupakan residivis dan tengah menjalani hukuman 35 tahun penjara. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved