Minggu, 19 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Berdalih File Amar Putusan Hilang, Hakim PN Surabaya Tunda Sidang, begini Reaksi PDAM Surya Sembada

DARI informasi yang didapatnya, Rizki mengaku bahwa hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Selasa (10/1/2017) mendatang.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
foto: istimewa
Ilustrasi persidangan 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sidang gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Basuki Rahmat (Basra) ditunda.

Sidang yang mengagendakan putusan ini ditunda setelah hakim beralasan bahwa file amar putusan hilang.

Informasi penundaan sidang ini berawal dari kuasa hukum Hanny Layantara (tergugat).

Usai menemui ketua majelis hakim Ferdinandus SH di ruangannya, kuasa hukum Hani memberitahu perihal penundaan sidang itu kepada M Rizki, Kepala Bagian Hukum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Dari informasi yang didapatnya, Rizki mengaku bahwa hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Selasa (10/1/2017) mendatang.

"Sidangnya ditunda, tadi dapat informasi dari kuasa hukum tergugat. Alasan hakim file-nya hilang," ujar Rizki yang ditemui di PN Surabaya, Kamis (5/1/2017).

Sayid M Iqbal, Sekretaris Perusahaan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, alasan file amar putusan hilang yang diutarakan hakim Ferdinadus dinilai sangat janggal.

"Tadi panitera pengganti sudah sempat mengajak kami dan tergugat untuk memulai sidang. Tapi entah kenapa kok tiba-tiba hakim memutuskan untuk ditunda," ungkapnya.

Tak hanya itu, aroma kejanggalan dalam sidang ini sebenarnya sudah tercium sejak awal gugatan diajukan pihak PDAM Surabaya ke PN Surabaya. Bahwa ada dua surat penetapan eksekusi dengan objek yang sama bisa dilahirkan dari PN Surabaya.

"Dua penetepan eksekusi yaitu atas nama Siti Fathiyah dengan nomor 10/EKS/2012/PN.SBY dan Hanny Layantara dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY. Kok bisa lahir dua penetapan eksekusi dalam satu objek yang sama," terang Iqbal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved