Berita Surabaya
Tak Terima Divonis 10 Bulan dan Dipecat dari TNI, Mantan Dandim Makassar Melakukan seperti ini
TERDAKWA Kolonel Jefry dinyatakan bersalah terlibat pesta sabu di Hotel d'Maleo, Makassar.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty diganjar 10 bulan penjara dan dipecat dari TNI dalam sidang majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi III-12, Kamis (29/12/2016).
Terdakwa Kolonel Jefry dinyatakan bersalah terlibat pesta sabu-sabu di Hotel d'Maleo, Makassar.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Sugeng Sutrisno SH MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.
“Menyatakan terdakwa dihukum 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Hukuman itu dikurangi terdakwa selama menjalani masa tahanan selama 110 hari,” tandas Kolonel CHK Sugeng Sutrisno.
Kolonel Jefry dijerat pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Oditur Militer (Odmil) Kolonel Laut (KH) Bambang Pujianto yakni 1 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dapat mencoreng institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat.
Akibat yang ditimbulkan dapat merusak citra TNI. Terdakwa yang saat itu sebagai Dandim Makassar seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dan menaati instruksi pimpinan TNI untuk memerangi narkoba.
"Terdakwa justru mengonsumsi narkoba dan tidak mengindahkan perintah pimpinan TNI,” tandas Sugeng.
Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk bersikap.
“Apakah menerima, pikir-pikir atau banding,” ujar Sugeng.
Setelah koordinasi dengan penasihat hukumnya, Kol Jefry langsung menyatakan banding atas putusan yang ada.
"Jadi memutuskan upaya hukum dan banding," tanya hakim ketua.
"Siap" tandas Kol Jefry. Lantas majelis hakim mempersilakan mengajukan upaya hukum ke Jakarta.
Sementara Odmil Kol Laut (KH) Bambang Pujianto juga menyatakan pikir-pikir.
Kolonel Jefry diketahui pesta narkoba bersaa rekan-rekannya yakni Nasri, Suci (istri Nasri), Anwar, Edman dan Fitriani (teman Nasri) di ruang karaoke Hotel d'Maleo Makassar.
Ketika karaoke berlangsung terdakwa membawa botol berisi cairan blue safir (jenis narkoba baru).
Cairan itu dicampur ke miras yang harganya mahal. Efeknya dapat meningkatkan libido, merasa ceria dan membuat semangat.
Padahal, cairan itu dapat merusak syaraf dan membahayakan individu yang mengonsumsinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/surabaya-pengadilan-militer_20161229_191737.jpg)