Hukum Kriminal Surabaya
VIDEO - Hakim Pecat Letkol Ade dari TNI, juga Hukum 3 Tahun Penjara
DANDIM LAMONGAN DIPECAT. Majelis hakim juga memvonis hukuman 3 tahun penjara, lebih enteng daripada tuntutan oditur militer.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Dandim 0812 Lamongan, Letkol (Inf) Ade Rizal Muharam yang membunuh ajudannya, Kopka Andi Pria Harsono, divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (28/12/2016).
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Sugeng Sutrisno SH MH lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer (Odmil) Kolonel (KH) Bambang Priyanto SH yakni 5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Dalam perkara ini, Odmil menjerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP. Namun dalam persidangan terbukti pasal 338 KUHP karena membunuh audannya, Kopral Kepala Andi Pria Harsono.
Pasal 338 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
"Memutuskan 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI," tandas hakim Sugeng Sutrisno.
Hal yang meringankan terdakwa Ade Rizal yakni kooperatif sela persidangan, menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum atau sanksi selama dinas di TNI.
Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit, melanggar kode etik perwira dan merusak citra TNI AD.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.15 WIB hingga pukul 15.00 WIB di ruang Kartika, majelis seharusnya membacakan 165 lembar isi materi putusan.
Namun majelis hanya membaca puluhan lembar dan itu atas kesepakatan Odmil dan penasihat hukum terdakwa.
Pembacaan putusan dibaca secara bergantian oleh hakim anggota Kolonel CHK Moch Afandi SH MH dan Kolonel CHK Surjadi Sjamsir SH MH.
BERITA TERKAIT:
BREAKING NEWS - Mantan Dandim Lamongan Terbukti Bunuh Ajudan, Adilkah Vonis Ini?
Letkol Ade Terbukti Bunuh Kopral Andi, Keluarga Korban Langsung Tumpengan di Pengadilan Militer