Berita Bali
Tubuh Okto Diikat di Pohon Palem Hanya Pakai Kolor, Wajahnya Lebam karena Insiden Ini
Tubuh Okto Taek (20) diikat pada sebuah pohon palem dengan hanya menggunakan kolor berwarna abu-abu, Senin (26/12/2016).
SURYA.co.id | BALI - Tubuh Okto Taek (20) diikat pada sebuah pohon palem dengan hanya menggunakan kolor berwarna abu-abu, Senin (26/12/2016).
Wajahnya tampak lebam setelah menjadi sasaran amuk massa.
Saat itu Okto hanya bisa pasrah tanpa berusaha melawan.
Okto sebelumnya ketahuan mencuri sebuah ponsel di Perumahan Royal Garden, Mumbul, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (26/12/2016).
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Wayan Latra menjelaskan, pelaku asal Kupang, ini baru kenal dengan korban saat bertemu malam sebelum kejadian.
Minggu malam pelaku dan korban tengah asyik minum-minum.
Pada malam yang sama, rekan korban mengalami kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Saat mengantar rekan korban, pelaku berada dalam satu mobil bersama korban.
Seusai rekan korban mendapatkan perawatan, korban sempat tertidur pulas di dalam mobil. Sedangkan pelaku terlihat terburu-buru turun dari mobil.
Saat terbangun, korban terkejut mencari ponsel miliknya.
"Korban merasa curiga dengan pelaku," tuturnya.
Keesokan harinya, korban bersama temannya mencari keberadaan Okto.
Kos pelaku yang disambangi tampak kosong, dan usut punya usut, pelaku diketahui tengah menginap di kamar kos kakak pelaku.
"Di sana kakak pelaku mengaku tidak tahu keberadaan adiknya," ucapnya. Korban tak percaya, ia mencoba mengintip jendela dan melihat pelaku yang tengah tertidur pulas.
Bahkan ponsel milik korban ada di atas meja kamar kos tersebut.
Kemudian korban bersama temannya mencoba masuk dan menarik ke luar pelaku.
Beruntung warga kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Selatan.
Selain mengamankan Okto, Kompol Latra menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang bukti ponsel merk Heizense yang diduga dicuri pelaku.
"Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Kutsel untuk proses sidik" ujar Wayan Latra. (I Dewa Made Satya Parama)