Rabu, 15 April 2026

Ekonomi Bisnis

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, 2 Pengusaha Ini Merasakan Pengapnya Lapas Porong

TUNGGAK PAJAK. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, mengumumkan hasil penyanderaan (Gijzeling) penunggak pajak.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Musahadah
surya/sri handi lestari
Kepala Kanwil DJP Jatim I, Estu (tengah) saat mengumumkan Gijzeling yang digelar Rabu (21/12/2016). 

SURYA.co.id|SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, mengumumkan hasil penyanderaan (Gijzeling) penunggak pajak, Rabu (21/12/2016).

Tercatat ada dua nama wajib pajak dari dua Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) dibawah Kanwil DJP Jatim I.

Penyanderaan pertama dilakukan atas nama LHSP / LHW yang terdaftar sebagai wajib pajak dari KPP Surabaya Mulyorejo, dengan tunggakan pajak senilai Rp 5,4 miliar.

Kedua, wajib pajak atas nama YS, dari KPP Surabaya Simokerto, dengan tunggakan pajak senilai Rp 4,4 miliar.

Keduanya sempat dititipkan di Lapas Porong I, tapi kemudian dibebaskan setelah membayar tunggakan lewat program Tax Amnesty.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved