Ekonomi Bisnis
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, 2 Pengusaha Ini Merasakan Pengapnya Lapas Porong
TUNGGAK PAJAK. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, mengumumkan hasil penyanderaan (Gijzeling) penunggak pajak.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Musahadah
SURYA.co.id|SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, mengumumkan hasil penyanderaan (Gijzeling) penunggak pajak, Rabu (21/12/2016).
Tercatat ada dua nama wajib pajak dari dua Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) dibawah Kanwil DJP Jatim I.
Penyanderaan pertama dilakukan atas nama LHSP / LHW yang terdaftar sebagai wajib pajak dari KPP Surabaya Mulyorejo, dengan tunggakan pajak senilai Rp 5,4 miliar.
Kedua, wajib pajak atas nama YS, dari KPP Surabaya Simokerto, dengan tunggakan pajak senilai Rp 4,4 miliar.
Keduanya sempat dititipkan di Lapas Porong I, tapi kemudian dibebaskan setelah membayar tunggakan lewat program Tax Amnesty.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kanwil-djb-jatim_20161221_122448.jpg)