Berita Ekonomi Bisnis
CMS BRI Percepat Pembayaran Santunan Lakalantas, ini Alasannya
KEPALA Humas PT Jasa Raharja Cabang Jatim, Totok Ery Sukamto mengatakan, pembayaran santunan kecelakaan melalui CMS BRI merupakan terobosan baru.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) kepada ahli waris sekarang bisa lebih cepat.
Ini setelah PT Jasa Raharja (Pesero) membuat terobosan baru, memberikan pembayaran santunan melalui cash management system (CMS) BRI on line.
Kepala Humas PT Jasa Raharja Cabang Jatim, Totok Ery Sukamto, Senin (19/12/2016) mengatakan, pembayaran santunan kecelakaan melalui CMS BRI merupakan terobosan baru dilakukan lembaganya untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Dengan begitu pembayaran santunan kecelakaan, baik korban luka-luka maupun meninggal dapat diberikan kapanpun. Termasuk saat hari libur.
"Selain itu, layanan pengurusan klaim juga makin cepat," ujarnya, Senin (19/12/2016).
Menurut Totok, CMS BRI Online merupakan salah satu produk layanan dari Bank BRI untuk nasabah perusahaan maupun lembaga. Dengan fasilitas tersebut, nasabah dapat mengelola uangnya sendiri secara langsung lewat jaringan online.
"Jadi, penggunaan benar-benar sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Agar masyarakat tahu dan paham, pihaknya, lanjut Totok, akan intensif melakukan sosialisasi program baru tersebut.
Seperti, awal Desember kemarin, telah digelar pelatihan sosialisasi dan implementasi uji coba aplikasi jost to host pembayaran santunan melalui CMS BRI.
"Ternyata respon dan antusiasme masyarakat sangat luar biasa," imbuhnya.
Sementara itu, untuk korban meninggal santunan yang diberikan Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta per jiwa. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja langsung berurusan dengan pihak rumah sakit untuk proses pembayarannya.
"Semua tentu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," terangnya.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 dan37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008 dijelaskan, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara sebesar Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia (darat/laut), dan Rp 50 juta untuk meninggal akibat kecelakaan udara.
Sedangkan untuk korban cacat tetap santunan nilainya maksimal Rp 25 juta (darat/laut) dan Rp 50 juta (udara), serta perawatan maksimal Rp 10 juta untuk darat/laut dan Rp 25 juta untuk kecelakaan udara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-jatim-jauhari-sani-direktur-pelaksana-ydsf_20161102_205226.jpg)