Berita Mojokerto
Bertemu di Makam, Pria ini Tiba-tiba Hajar Tetangga, setelah Dilaporkan Polisi ternyata . . .
KETIKA sudah ada di area pemakaman dan sedang khusyuk berdoa bagi arwah keluarganya, tiba-tiba Rifai mendatangi Suparman.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Parmin
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Hanya karena salah paham, M.Rifai (44), warga Dusun/Desa Sawoan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ini tiba-tiba nekat menghajar tetangganya sendiri, usai ziarah ke makam.
Tak pelak, pelaku yang juga pedagang ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kutorejo.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Jumat (13/12) siang itu bermula ketika korban Suparman (55), warga Dusun/Desa Sawoan berziarah ke makam keluarganya di pemakaman desa.
"Korban yang juga petani ini memang sering menyempatkan untuk berziarah ke makam keluarga," ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/12/2016).
Ketika sudah ada di area pemakaman dan sedang khusyuk berdoa bagi arwah keluarganya, tiba-tiba Rifai mendatangi Suparman yang sedang berjongkok di depan makam.
Tanpa banyak cakap, Rifai menendang pantat Suparman hingga terjengkang. Kaget dengan tendangan Rifai, Suparman buru-buru minta pelaku tenang dan menjelaskan duduk persoalan.
"Namun pelaku sudah dibelit emosi tinggi, sehingga tak menghiraukan Suparman," ujarnya.
Maka, pelaku yang usianya lebih muda dari korban tanpa ampun menghajar wajah Suparman, hingga lebam dan keluar darah pada pipi kanan dan telinga kiri.
Warga sekitar yang tahu kejadian ini lalu melerai Rifai yang masih emosi tinggi. Adapun korban yang luka-luka, tak terima dengan perlakuan Rifai dan memilih melaporkan ke Polsek Kutorejo.
"Pelaku lalu dibawa ke mapolsek untuk diinterogasi terkait pemukulan itu. Dia mengaku jika korban adalah penyebab perceraian dengan istrinya," paparnya.
Namun ketika dipertemukan dengan korban, rupanya Suparman membantahnya dan menjelaskan persoalan sebenarnya.
Pelaku akhirnya menerima penjelasan itu. Namun karena korban tak terima dengan pemukulan ini, maka proses hukum terhadap duda ini tetap berjalan.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun," pungkasnya.
Anggaran Rehab Gedung Sekolah Rusak di Kabupaten Mojokerto Digerojok Rp 37,9 Miliar, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Dindik Kabupaten Mojokerto akan Rehab 3 Kelas SMPN 2 Sooko yang Rusak Parah |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Bangunan SMPN 3 Pacet dan Rusak Rumah Warga Mojokerto |
![]() |
---|
Bocah TK di Mojokerto Jadi Korban Asusila, Diduga Dilakukan 3 Temannya |
![]() |
---|
Pemuda Mabuk Bikin Onar di Jalan Kartini Kota Mojokerto, Polisi Kini Buru Penjual Mirasnya |
![]() |
---|