Kamis, 9 April 2026

Berita Surabaya

Gus Ipul Larang Galang Dana Aceh di Jalanan, ini Alasannya

"YA KAMI larang meminta-minta sumbangan dana bencana di jalan-jalan. Jangan ada penggalangan dana bencana Aceh di jalanan," larang Gus Ipul.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
ist
Gus Ipul saat melihat obat-obatan yang akan dipergunakan tim kesehatan dari RSUD dr. Soetomo untuk keperluan memeriksa korban bencana gempa di Aceh, Kamis (8/12/2016). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf menyarankan untuk tidak menggalang dana di jalan-jalan. Turun ke lampu merah dengan memasang foto korban bencana sangat tidak disarankan.

"Ya kami larang meminta-minta sumbangan dana bencana di jalan-jalan. Jangan ada penggalangan dana bencana Aceh di jalanan," larang Gus Ipul, Jumat (9/12/2016).

Ada fenomena yang biasa muncul saat ada musibah bencana. Sekelompok orang atau biasa yang mengatasnamakan komunitas tertentu turun ke jalan.

Bermodalkan kardus dan spanduk yang dibentangkan di jalan, mereka meminta-minta. Kadang ada pula yang berorasi.

Namun, cara itu dianggap kurang elok. Cara-cara demikian bukan cara yang tepat untuk menggalang bantuan kepada korban bencana.

"Banyak cara yang lebih beradab daripada menggalang dana di jalanan. Mengganggu pengguna jalan. Bikin orang lain tak nyaman," kata Gus Ipul.

Belum lagi, penggalangan dana di lampu-lampu merah dan jalanan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada potensi hanya akan disalahgunakan.

"Sebaiknya menghentikan penggalangan dana di jalanan. Rentan disalahgunakan. Sebaiknya membantu di lembaga yang tepercaya," kata Gus Ipul yang asli Pasuruan.

Jika perlu, petugas harus menertibkan para penghalang dana bencana di jalanan. Satpol PP harus menindak mereka.

Kepala BPBD Jatim Sudarmawan juga menyarankan untuk tidak menggalang bantuan bencana di jalanaan. Niat baik jika dilakukan dengan cara baik akan lebih mulia.

"Kami tak meragukan semangat kegotongroyongan warga kita. Tapi sebaiknya tak perlu menggalang dana bencana di lampu-lampu merah," kata Sudarmawan.

Sebenarnya hal-hal kurang elok itu bisa dihindari jika dana bantuan sudah bisa mencukupi semua kebutuhan korban. Jika ada yang membantu melalui lembaga resmi.

"Setahu saya, penggalangan dana di jalanan itu ada aturannya. Harus izin atau melapor dulu baru meminta bantuan di jalan," kata Sudarmawan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved