Hukum Kriminal Surabaya
Pemilik 2,3 Kg Sabu dan 3.000 Ekstasi Divonis 17 Tahun Menangis, ini Pertimbangan Hakim
"MENYATAKAN terdakwa divonis 17 tahun penjara dan atau dengda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," tutur hakim Rohmad.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Pemilik sabu sabu (SS) seberat 2,3 kg dan 3.000 butir pil ekstasi, Muhammad Ibrahim Luthfi, (29), langsung menitikkan air mata setelah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/12/2016).
Ketua Majelis Hakim, Rohmad SH menyatakan warga Kapas Baru itu terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2,112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa divonis 17 tahun penjara dan atau dengda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," tutur hakim Rohmad saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni bisa merusak generasi muda dan terdakwa tidak mendukung program yang tengah gencar diperangi oleh negara.
Hal yang meringankan adalah usianya masih muda dan berterus terang dalam persidangan.
Vonis 17 tahun penjara lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani SH dari Kejati Jatim selama 20 tahun.
Setelah vonis dibacakan, terdakwa dipersilakan untuk koordinasi dengan kuasa hukumnya, Fariji dari LBH Lacak.
Setelah diskusi sebentar, terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula JPU Lujeng Andayani juga menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang, Fariji SH, menyatakan terdakwa hanya sebagai kurir dan menuruti perintah dari Maheruddin Tanjung (berkas terpisah). Dalam kasus ini, Maheruddin Tanjung masih belum divonis.
"Tadi itu terdakwa kelihatan galau dan menangis. Akhirnya saya suruh menyatakan pikir-pikir," ujar Fariji.
Perkara yang membelit terdakwa berawal dari penangkapan kedua terdakwa oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim pada Juni 2016 lalu.
Awalnya petugas menangkap terdakwa Muhammad Ibrahim Luthfi di Jalan Putat Jaya 4 Surabaya.
Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan SS seberat 1 kg dan 2.000 butir pil ekstasi warna hijau berlogo N, dan 1.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo 8.
Setelah dikembangkan, petugas akhirnya menangkap tersangka Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya.
Di sinilah petugas kembali berhasil mengamankan 10 bungkus plastik klip narkotika jenis SS dengan berat bruto 1,3 kg.
Usai mengamankan kedua pelaku, petugas mencoba mengembangkan ke atas. Dari keterangan Lutfi, dia disuruh oleh temannya berinisial S (DPO), untuk menerima barang narkotika.
Sedang tersangka Tanjung diperintah oleh orang berinisial Koko (DPO), untuk menyerahkan sabu dan ekstasi pada Lutfi. Tercatat, mereka adalah pengedar narkoba jaringan Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/surabaya-vonis-kasus-narkoba_20161206_180608.jpg)