Kamis, 30 April 2026

Berita Surabaya

Sampoerna Pertegas Larangan Merokok untuk Anak-anak, begini Caranya

"INI KOMITMEN kami dalam Papra, selain mewujudkan memasarkan dan mempromosikan hanya kepada perokok dewasa," kataEric Chan Hee Ng.

Tayang:
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Parmin
surya/wiwit purwanto
PASANG STIKER - Salah satu cara mencegah akses pembelian rokok oleh anak-anak. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komitmen untuk mencegah akses penjualan roook kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun terus dikembangkan secara luas oleh PT HM Sampoerna Tbk.

Melalui kerjasama dengan mitra dagangnya seperti di warung warung hingga retail untuk menjalankan Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA).

"Ini komitmen kami dalam Papra, selain  mewujudkan memasarkan dan mempromosikan hanya kepada perokok dewasa," kataEric Chan Hee Ng, GM Sales East Java Sampoerna, Jumat (02/11/2016).

Ia menjelaskan, program Papra telah dilaksanakan sejak bulan Oktober 2013, dengan penempatan sticker, wobbler, tent card, dan iklan LCD yang memuat pesan tentang pelarangan penjualan rokok kepada anak-anak di bawah 18 tahun.

Pada awalnya kerjasama dijalankan dengan 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Sambutan antusias program tersebut menjadikan Papra berkembang hingga saat ini mencapai 32.300 ritel di seluruh Indonesia.

"Ada edukasi kepada pemilik dan pekerja toko agar tidak menjual rokok kepada anak anak dibawah usia 18 tahun," lanjut Eric.

Sementara Jenny Nurjada Said, pemilik Toko Cafe Mart, Plaza Marina menyambut baik komitmen ini.

"Ini sebagai bagian dari tanggungjawab kami, hukan hanya menjual tapi juga mendukung program tersebut," katanya.

Ia juga sudah memberikan pemahaman kepada seluruh karyawannya untuk menerapkan program tersebut.

"Kalau memang ada pembeli rokok yang sekiranya masih dibawah usia 18 tahun kami tidak akan layani," cetusnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved