Hukum Kriminal Surabaya
Astaga, Gara-gara Ikut Komunitas di Facebook, Suami Istri ini Sepakat Jual Diri, begini Modusnya
"Ternyata tersangka Chalid sedang memperdagangkan istrinya di hotel. Tersangka (Chalid) sedang di loby, dan istrinya di dalam kamar hotel," jelas Bayu
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA – M Chalid (28) dan Misana (23) harus tidur di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Pasangan suami istri (Pasutri) asal Cerme, Kabupaten Gresik itu harus masuk tahanan, setelah dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Kejahatan yang dilakukan keduanya sungguh tidak wajar, yaitu Chalid menjual istrinya untuk bermain seks secara threesome (bertiga) dan bertukar pasangan atau swinger.
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, terbongkarnya kasus memperdagangkan orang setelah Unit PPA menindaklanjuti laporan masyarakat adanya suami memperdagangkan istri ke orang lain.
Setelah diselidiki, petugas mendapat informasi adanya tindak asusila di sebuah hotel di Surabaya.
"Ternyata tersangka Chalid sedang memperdagangkan istrinya di hotel. Tersangka (Chalid) sedang di lobi, dan istrinya di dalam kamar hotel," jelas Bayu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2016).
Tim penyidik mengetahui kedua tersangka itu ikut dalam komunitas threesome di akun Facebook yang jumlah anggotanya mencapai 1.000 orang.
Mereka memberi layanan seks secara threesome dan bisa juga bertukar pasangan.
"Alasannya merasa belum puas ketika berhubungan badan, akhirnya tersangka mengajak istrinya mencari sensasi dan fantasi seks lain dengan mendapatkan uang," jelas Bayu.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan satu lembar bill hotel, uang Rp 300 ribu, satu handphone yang dipakai untuk pelayanan hubungan seks komunitas akun Facebook threesome.
Chalid mengakui, diirinya menjual istrinya untuk memberikan layanan seks threesome sebanyak 20 kali.
Sedang layanan seks bertukar pasangan baru dilakukan dua kali. Ia nekat berbuat seperti itu lantaran ingin mengejar sensasi dan fantasi berhubungan badan lebih.
"Kalau berbungangan dengan laki yang tidak saya kenal, saya kenakan biaya sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu,” aku Chalid di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2016).
Jika ada ajakan threesome dan swinger yang sudah kenal, pria keseharian bekerja sebaga kuli bangunan ini tidak meminta tarif.
Untuk bisa melakukan hubungan secara threesome dan tukar pasangan, Chalid ikut komunitas yang ada di media sosisal Facebook.
Istrinya pun akhirnya diajak ikut masuk jadi komunitas.
Atas perbuatannya ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUH dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 belas tahun.
Pengendara Motor ini Gugup saat Dihentikan Polisi, setelah Diperiksa ternyata . . . . |
![]() |
---|
Tepergok Sikat HP, Pria ini Berusaha Lari saat Diteriaki Copet, namun Apes Aksinya Keburu Dikepung |
![]() |
---|
Aparat Tindak Tegas Kejahatan Narkoba- Inilah Daftar Pelaku Narkoba di Jatim Ditembak selama 2017 |
![]() |
---|
Rekonstruksi Jambret Gadis Kembar - Motor Korban Ditendang lalu Oleng Ditabrak Mobil dari Depan |
![]() |
---|
Buntuti Penguntil Baju, Satpam Mal Kehilangan Jejak di Parkiran, Cara ini Pelaku akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|