Berita Jatim
BREAKING NEWS - Menteri Perhubungan Larang Truk Melintas Pandaan - Malang saat Weekend
"Kecuali truk BBM, sembako, truk susu murni, pupuk, dan barang hantaran pos boleh melintas," tandas Pandu.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Mulai awal Desember besok, semua truk dilarang melintas di ruas Jalan Raya Pandaan - Malang. Keberadaan truk-truk itu dianggap menjadi biang kemacetan parah di jalur wisata Malang dan Kota Batu.
Larangan truk beroperasi di ruas jalan tersebut akan efektif mulai diberlakukan pada Jumat, 2 Desember 2016. Selama 30 hari akan disosialisasikan dan setelahnya berlaku tilang.
"Tidak kami larang beroperasi. Tapi kami batasi waktu operasional truk ke dan dari Malang. Berilah prioritas warga yang weekend ke Malang," kata Direktur Lalu Lintas Kemenhub, Pandu Yudianto, saat sosialisasi larangan operasional truk itu di Dishub Jatim, Selasa (8/11/2016).
Nanti truk dilarang melintas mulai 2 Desember 2016. Sebagaimana ketentuannya, setiap Jumat dan Sabtu truk dari arah Pandaan-Malang dilarang beroperasi. Waktu larangan adalah mulai pukul 15.00 sampai 21.00
Selain itu, hari Minggu kendaraan yang dari Malang-Surabaya dilarang beroperasi. Waktu larangan juga sama.
Larangan itu berlaku lantaran selama ini ruas jalan sebagai akses utama ke tempat wisata Malang-Batu itu selalu macet saat weekend. Bahkan pada Jumat sore situasi macet sudah terjadi di ruas yang sama.
Kondisi tersebut bisa terjadi karena banyak warga yang ingin berweekend ke Malang. Akibatnya, kendaraan menumpuk di ruas utama ke Malang itu.
Dengan melarang truk diyakini bisa mengurangi kemacetan. Tidak hanya truk besar macam tronton, namun truk dengan enam ban juga dilarang beroperasi.
Larangan itu sudah diterbitkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 665 Tahun 2016. Regulasi ini membatasi waktu operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum.
Setiap kendaran barang atau truk minimal 3,5 ton dilarang melintas di ruas jalan jalur satu-satunya ke Malang itu.
"Kecuali truk BBM, sembako, truk susu murni, pupuk, dan barang hantaran pos boleh melintas," tandas Pandu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-pasuruan-jalan-raya-pandaan-taman-dayu_20161108_201403.jpg)