Berita Jatim
Kaum Buruh Menolak Upah Minimum Provinsi Jatim hanya Rp 1,3 Juta per Bulan
UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur, yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Yuli
SURYA.co.id | SURABAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sudah ditetapkan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (1/11/2016). Nilai UMP 2017 Jatim ditetapkan sebesar Rp 1.388.000.
Besaran UMP sebesar Rp 1.388.000 itu sudah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo.
"Sudah saya tandatangani tadi jam 09.30 Wib. Langsung saya kirim ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja," sebut Soekarwo saat menemui demo ribuan buruh di depan kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Selasa (1/11/2016).
UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur, yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.
UMP itu diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen.
Pada 21 Nopember 1016 nanti, kata Soekarwo, semua tokoh buruh, dewan pengupahan dan perusahaan akan merumuskan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK).
Pada pasal 3 Pergub berbunyi UMK lebih tinggi dari UMP, sehingga para pengusaha tidak boleh menurunkan UMP. Tapi, yang digunakan adalah UMK lebih tinggi.
"Jadi, sebenarnya ada di pasal 3. Itu yang diinginkan seluruh buruh dan tidak melanggar keputusan Menaker dan Mendagri. Ini sokusi yang tepat dan normatif, yang di UMK-nya lebih tinggi. Jangan sampai menggunakan UMP," terang Pakde Karwo- panggilan Soekarwo.
Jika nantinya para pengusaha tak sanggup dengan angka UMK, Soekarwo menegaskan, para pengusaha mengajukan penangguhan.
Menanggapi UMP yang sudah diteken Gubernur Soekarwo, ditolak para buruh. Buruh menginginkan UMP ditentukan oleh upah tertinggi, yaitu sesuai dengan angka di ring satu, bukan ring tiga.
"Kami menolak. Apa yang dilakukan pemerintah, kita menyadari. Tetapi kondisi di lapangan tidak bisa begitu. Tidak mungkin nanti di lapangan kalau sudah diterbitkan yang namanya UMP, 100 persen bisa kita pastikan semuanya jalan UMK, tidak," tegas Ahmad Fauzi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim.
Belum ada UMP saja, kata Fauzi, perusahaan banyak yang menjalankan upah buru di bawah UMK.
"Bisa kita bayangkan nanti, bagaimana yang di Jombang, Magetan, Trenggalek dan lain-lain. Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan lain-lain (ring satu). Semuanya di luar pengawasan Ketenagakerjaan," tegas Fauzi.
Mwnurut Fauzi, akan terjadi banyak penyimpangan jika UMP ini dilaksanakan.