Hukum Kriminal Surabaya
Berawal dari Pemakai, kini Pengedar Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi, ini Barang Buktinya
Penangkapan dua tersangka narkoba itu, berawal dari laporan yang diterima Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Alfian (21) warga Jl Tambak Asri dan Rendiyanto (22) asal Jl Kalianak Barat Surabaya dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.
Penangkapan dua tersangka narkoba itu, berawal dari laporan yang diterima Satnarkoba Polrestabes Surabaya bahwa kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu si rumah Alfian.
Setelah dilakukan penyelidikan, Alfian merupakan pengedar sabu yang menyuplai ke teman-temannya di Surabaya.
Polisi pun melakukan penggerebekan ke rumah Alfian.
Hasil dari penggerebekan itu, polisi menemukan sembilan paket sabu di rumah Alfian.
Selain sabu, petugas menyita satu pipet kaca, timbangan elektrik, kompor kecil, dan satu handphone.
"Tersangka memang pengedar yang menyediakan sabu. Dia sudah jadi pengedar selama setengah tahun, dulunya pemakai," sebut Anton Prastyo, Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (31/10/2016).
Dari penangkapan Alfian, polisi melakukan pengembangan. Tersangka baru saja menyuplai seorang pengguna sabu, yakni Rendiyanto.
Rendiyanto pun tidak bisa membantah saat disergap di rumahnya di Jl Kalianak Barat.
Dari rumah Rendiyanto, petugas mengamankan dua poket sabu seberat 0,43 gram, pipet yang masih ada sisa sabu 1,3 gram, alat hisap dan handphone.
Alfian tidak mau mengaku dari mana sabu diperoleh. Ia menjadi pengedar sabu belum lama, yakni enam bulan.
"Saya belinya secara ranjau. Selanjutnya barang saya jual ke teman-teman pemakai sabu," aku Alfian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/surabaya-dua-pelaku-narkoba-dikeler-ke-polrestabes_20161101_000406.jpg)