Kamis, 9 April 2026

Hukum Kriminal Surabaya

Dua Pemuda di Surabaya Tertangkap Bawa 1.100 Pil Koplo

Mereka tertangkap basah membawa 1.100 butir pil koplo yang saat itu disimpan dalam tas pinggang.

Penulis: Rizki Mahardi | Editor: Yuli
rizki mahardi
Raditya Setiawan (20), warga Jalan Pakis Gunung 1A No 18 Surabaya dan Aditya Fajri Curniawan (23), warga Jalan Banyu Urip Kidul 1D Surabaya di Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis. 

SURYA.co.id l SURABAYA - Raditya Setiawan (20), warga Jalan Pakis Gunung 1A No 18 Surabaya dan Aditya Fajri Curniawan (23), warga Jalan Banyu Urip Kidul 1D Surabaya berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis.

Mereka tertangkap basah membawa 1.100 butir pil koplo yang saat itu disimpan dalam tas pinggang. 

Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Yhogi Hadisetyawan, mendapat laporan dari warga sekitar bahwa ada peredaran pil koplo di wilayahnya.

Aparat akhirnya meringkus tersangka di Jalan Raya Pakis.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Yhogi, Kamis (27/10/2016).

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan tas pinggang milik tersangka dan 1.100 butir pil koplo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved