Berita Kampus Surabaya
KPK akan Dilibatkan dalam Pemilihan Rektor PTN, ini Penjelasan Menristekdikti
Upaya menemui KPK juga untuk menjelaskan bentuk transparansi dalam pemilihan rektor.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Moh Nasir mengungkapkan akan menemui Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK).
Hal ini terkait dugaan KPK akan adanya indikasi korupsi dalam pemilihan rektor PTN yang membuat rencana kajian pemilihan rektor.
Nasir mengungkapkan selama ini Kemenristek terlibat sebanyak 35 persen untuk pemilihan rektor. Sedangkan sisanya merupakan suara dari senat.
“Nanti akan saya temui dan bicara dengan KPK. Kebijakan itu ada sejak saya belum lahir (sebagai menteri). Itu sudah lama ada. Setelah saya ketemu KPK, Insya Allah selesai,” jelas Nasir ketika ditemui SURYA.co.id di kampus ITS Surabaya, Kamis (27/10/2016).
Menurutnya, persentase suara Menristek dalam pemilihan rektor memang sebesar 35 persen.
Upaya menemui KPK juga untuk menjelaskan bentuk transparansi dalam pemilihan rektor.
Sayangnya, Nasir enggan menjelaskan lebih detail terkait rencana kunjungannya pada KPK karena adanya agenda lain.
Terpisah, Rektor Universitas Airlangga (Unair) M Nasih setuju adanya kaji ulang persentase suara menristek.
Hal ini menghindari adanya calon rektor yang tidak didukung mayoritas suara senat justru terpilih lantaran mengantongi suara menteri.
Namun, selama ini dalam pemilihan rektor, suara menristek tidak dipusatkan pada salah satu calon saja.
“Menteri tidak gegabah memberikan suara. Yang tidak mendapat respek universitas (senat) tentu tidak akan didukung (menteri),” ungkapnya
Sikap menteri ini untuk menjaga soliditas universitas. Sebab, di beberapa tempat, menurut Nasih, ada calon rektor yang didukung menteri justru tidak menjadi rektor karena suara terbanyak pada universitas memilih calon yang lain.
Dikatakannya, persentase suara menteri diatur berdasarkan kebijakan tiap perguruan tinggi.
Ada yang memang memakai 35 persen, ada pula yang dalam statutanya mengatur suara Kemenristek sebesar 1/3 persen.
“Untuk PT berstatus satuan kerja dengan pembiayaan didominasi APBN, kewenangan menteri harusnya bisa mendominasi, bisa ditingkatkan. Atau bahkan rektor ditunjuk menteri,” jelas Nasih.
Lain halnya dengan kampus negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), kata Nasih, keterlibatan menteri wajib dipertimbangkan. Menurutnya, komposisi atau persentase menristek bisa diturunkan, tidak lagi 35 persen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/surabaya-menristendikti-moh-nasir_20161027_220351.jpg)